Jakarta

KOWANTARA Tegas Tolak Rencana Pajak Warteg: Cacat Hukum dan Ancam Pangan Rakyat

M Rahman Akurat | 5 November 2026, 07:57 WIB
KOWANTARA Tegas Tolak Rencana Pajak Warteg: Cacat Hukum dan Ancam Pangan Rakyat
Ilustrasi - Komunitas Warteg Nusantara menolak tegas rencana pajak Warteg.

AKURAT JAKARTA – Komunitas Warteg Nusantara (KOWANTARA), wadah perhimpunan pengusaha warung Tegal dan warung nasi tradisional di Indonesia, menyatakan sikap penolakan secara tegas dan komprehensif terhadap wacana penarikan pajak yang menyasar ekosistem warteg serta unit usaha kuliner informal di ruang publik.

Pernyataan sikap resmi ini dikeluarkan menyusul adanya polemik perluasan basis pajak transaksi tunai ekonomi bayangan (grey market) dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin.

Selain itu, muncul laporan keresahan di lapangan akibat kedatangan petugas administrasi pajak ke sejumlah gerai warteg di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park

Ketua Umum KOWANTARA, Mukroni, menegaskan bahwa warung Tegal bukan sekadar entitas bisnis komersial yang berorientasi pada profit besar.

Warteg adalah fondasi ekonomi kerakyatan sekaligus jaring pengaman sosial (social safety net) yang menyediakan pangan bergizi dengan biaya murah bagi jutaan rakyat kecil.

"Memaksakan penarikan pajak terhadap warteg mencerminkan ketidakpekaan terhadap realitas lapangan dan berisiko melumpuhkan daya tahan ekonomi masyarakat bawah," ujar Mukroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sebagai dasar penolakan, KOWANTARA menyampaikan empat pilar argumentasi dari aspek yuridis, ekonomi, dan sosial:

Baca Juga: Pendaftaran SMA Unggul Garuda Ditutup 13 November, Nilai 85 Saja Belum Cukup

1. Cacat Landasan Yuridis (Di Bawah Batas Pengenaan Pajak)

Upaya penarikan pajak terhadap warteg kecil dinilai bertentangan secara nyata dengan hierarki regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah:

• Tingkat Pusat (Pajak Penghasilan/PPh): Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dibebaskan sepenuhnya (tarif 0%) dari PPh Final 0,5% untuk omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.

Rata-rata gerai warteg memiliki peredaran bruto harian sekitar Rp1.000.000 hingga Rp1.400.000 (setara Rp360 juta–Rp450 juta per tahun), yang secara yuridis mutlak berada di bawah batas kena pajak.

• Tingkat Daerah (Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT): Berdasarkan UU HKPD No. 1/2022 serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024 Pasal 45 ayat (2), penjualan makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp42 juta per bulan secara tegas dikecualikan dari objek PBJT Makanan dan Minuman (pajak restoran 10%).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.