KOWANTARA Tegas Tolak Rencana Pajak Warteg: Cacat Hukum dan Ancam Pangan Rakyat

AKURAT JAKARTA – Komunitas Warteg Nusantara (KOWANTARA), wadah perhimpunan pengusaha warung Tegal dan warung nasi tradisional di Indonesia, menyatakan sikap penolakan secara tegas dan komprehensif terhadap wacana penarikan pajak yang menyasar ekosistem warteg serta unit usaha kuliner informal di ruang publik.
Pernyataan sikap resmi ini dikeluarkan menyusul adanya polemik perluasan basis pajak transaksi tunai ekonomi bayangan (grey market) dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin.
Selain itu, muncul laporan keresahan di lapangan akibat kedatangan petugas administrasi pajak ke sejumlah gerai warteg di wilayah Jabodetabek.
Ketua Umum KOWANTARA, Mukroni, menegaskan bahwa warung Tegal bukan sekadar entitas bisnis komersial yang berorientasi pada profit besar.
Warteg adalah fondasi ekonomi kerakyatan sekaligus jaring pengaman sosial (social safety net) yang menyediakan pangan bergizi dengan biaya murah bagi jutaan rakyat kecil.
"Memaksakan penarikan pajak terhadap warteg mencerminkan ketidakpekaan terhadap realitas lapangan dan berisiko melumpuhkan daya tahan ekonomi masyarakat bawah," ujar Mukroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Sebagai dasar penolakan, KOWANTARA menyampaikan empat pilar argumentasi dari aspek yuridis, ekonomi, dan sosial:
Baca Juga: Pendaftaran SMA Unggul Garuda Ditutup 13 November, Nilai 85 Saja Belum Cukup
1. Cacat Landasan Yuridis (Di Bawah Batas Pengenaan Pajak)
Upaya penarikan pajak terhadap warteg kecil dinilai bertentangan secara nyata dengan hierarki regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah:
• Tingkat Pusat (Pajak Penghasilan/PPh): Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dibebaskan sepenuhnya (tarif 0%) dari PPh Final 0,5% untuk omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun.
Rata-rata gerai warteg memiliki peredaran bruto harian sekitar Rp1.000.000 hingga Rp1.400.000 (setara Rp360 juta–Rp450 juta per tahun), yang secara yuridis mutlak berada di bawah batas kena pajak.
• Tingkat Daerah (Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT): Berdasarkan UU HKPD No. 1/2022 serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024 Pasal 45 ayat (2), penjualan makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp42 juta per bulan secara tegas dikecualikan dari objek PBJT Makanan dan Minuman (pajak restoran 10%).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






