Buruan! Tiket Kereta Diskon 30 Persen Masih Tersedia hingga 31 Juli 2025

AKURAT JAKARTA - Kamu masih punya waktu hingga 31 Juli 2025 untuk menikmati diskon tiket Kereta Api Ekonomi Komersial sebesar 30 persen.
Promo yang diluncurkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini berlaku untuk perjalanan selama periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Hingga Jumat (11/7/2025) pukul 09.00 WIB, sudah terjual 2.648.993 tiket dari total 3.529.612 kursi yang tersedia, atau sekitar 75 persen okupansi.
Baca Juga: Dari ISDI Hingga Eko Nugroho, Pameran Seni Terasi 2025 Angkat Keberagaman Kreatif
Menurut Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, program ini tidak hanya sekadar promosi, melainkan bentuk nyata kontribusi KAI untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Transportasi yang inklusif adalah fondasi pembangunan merata. Dengan tarif yang terjangkau, kami ingin memperkuat konektivitas dan membuka akses bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Program ini juga menjadi stimulus mobilitas masyarakat, agar tetap bisa bepergian untuk keperluan kerja, sekolah, wisata, atau kegiatan sosial lainnya.
Bagi kamu yang belum mendapatkan tiket, masih tersedia cukup banyak kursi di beberapa rute favorit, seperti:
-
KA Tambahan Lempuyangan – Pasarsenen
-
KA Tambahan Solo – Pasarsenen
-
KA Lodaya Tambahan (Solo – Bandung)
-
KA Batavia (Gambir – Solo)
-
KA Sancaka (Surabaya – Yogyakarta), dan lainnya.
Baca Juga: Tiket Masuk TMII dan Ancol di Hari Terakhir Libur Sekolah, Mana yang Lebih Hemat? Cek Di Sini!
Kamu bisa memesan tiket promo ini melalui aplikasi Access by KAI atau website resmi booking.kai.id.
"Setiap kursi kereta adalah peluang untuk bertemu keluarga, mengembangkan usaha, atau menjelajahi tempat baru," tutur Anne lagi.
Dengan harga yang lebih terjangkau, transportasi kereta api tak hanya jadi pilihan cerdas, tetapi juga memberi dampak langsung bagi sektor UMKM, pariwisata, dan perekonomian lokal. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







