Traveler Wajib Tahu! Dua Jalur Masuk ke Gunung Bromo Via Malang dan Pasuruan Ditutup 2 Hari

AKURAT JAKARTA - Penutupan dua jalur masuk Gunung Bromo menjadi perhatian bagi kamu yang merencanakan perjalanan ke sana.
Jalur dari Malang dan Pasuruan resmi ditutup sementara pada akhir September 2025.
Penutupan jalur Gunung Bromo ini dilakukan demi memastikan keamanan traveler yang datang.
Baca Juga: Perpustakaan Nasional, Wisata Murah dengan Segudang Koleksi
Dengan kebijakan ini, kamu hanya bisa mengakses kawasan Bromo melalui jalur Probolinggo.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penutupan akses masuk ke Gunung Bromo dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Pasuruan pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.
Keputusan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan ramp check atau uji kelaikan jip wisata yang beroperasi di kawasan tersebut.
Baca Juga: Parang Gombong, Destinasi Alam yang Kian Viral Usai Jadi Lokasi Video Klip Rich Brian
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjhaja Nugraha, menyampaikan bahwa penutupan dua pintu masuk—Jemplang (Malang) dan Wonokitri (Pasuruan)—merupakan langkah penting demi keselamatan wisatawan.
Selama masa penutupan, wisatawan hanya bisa melalui jalur Kabupaten Probolinggo.
Pengumuman resmi ini dituangkan dalam Surat Nomor PG.13/T.8/BIDTEK/HMS.01.08/B/09/2025.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Gunung Gede Pangrango Bakal Tutup Jalur Pendakian karena Adanya Agenda Besar
Dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), serta pihak terkait lainnya, disepakati bahwa ramp check dilakukan secara menyeluruh.
Menurut data, terdapat sekitar 880 unit jip wisata yang akan diuji kelaikannya, terdiri dari 520 unit dari Malang dan 360 unit dari Pasuruan.
Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan semua jip wisata benar-benar layak beroperasi.
Baca Juga: Desa Melikan Klaten, Kampung Gerabah dengan Teknik Putar Miring yang Unik
Jika ada kendaraan yang tidak lolos uji kelaikan, maka jip tersebut dilarang mengangkut wisatawan hingga dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi teknis.
Lebih lanjut, setiap jip wajib memiliki surat layak beroperasi agar dapat digunakan dalam aktivitas wisata.
Endrip menegaskan, kendaraan yang belum memenuhi standar wajib melakukan ramp check ulang secara mandiri.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan jaminan keselamatan sekaligus kenyamanan bagi kamu yang ingin berkunjung ke Gunung Bromo. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Bochum vs Mainz 05 di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Menghentikan Dominasi Tim Bundesliga?
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Hamburger SV vs Eintracht Frankfurt di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Duel Dua Tim dengan Pertahanan Rapuh
- 5Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 6Prediksi Skor Sonnenhof Grossaspach vs Augsburg di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Die Fuggerstadter
- 7Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Werder Bremen di DFB-Pokal, 28 Oktober 2026: Mampukah BVB Mempertahankan Dominasi?
- 8Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








