Bersiap Ganti KTP-el Daerah Khusus Jakarta, Ini Syarat dan Ketentuannya

AKURAT JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 8,3 juta blanko Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (KTP-el) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ini dilakukan terkait dengan status Jakarta yang tidak akan menyandang status sebagai Ibu Kota Negara.
Pendistribusian KTP-el DKJ sendiri tidak menunggu program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang tidak lagi tinggal di wilayah Jakarta rampung.
Baca Juga: SIMAK! Cara Daftar CPNS 2024 via Online, Lulusan SMA/SMK Sampai S3 Merapat
Melainkan dilakukan setelah keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota diterbitkan. Ketersediaan blanko KTP-el DKJ pun dipastikan sudah aman.
Perubahan KTP ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ dan akan dilaksanakan secara bertahap.
Nantinya warga Jakarta cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat melakukan penggantian KTP menjadi DKJ ke kantor Dukcapil terdekat.
Penggantian KTP elektronik dapat dilakukan bersama dengan pelayanan administrasi kependudukan yang sedang dimohonkan oleh masyarakat.
Pergantian akan diikuti dengan pergantian atas permohonan masyarakat seperti KTP hilang atau rusak.
Warga tidak perlu menyesuaikan dokumen ke DKJ jika dokumen kependudukan sudah dicetak sebelum Keppres terbit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









