Jakarta

Yang Mau Jadi Intelijen Negara Merapat, Ini Formasi dan Syarat CPNS BIN 2024

Hawa E. Azhari | 28 Agustus 2024, 09:39 WIB
Yang Mau Jadi Intelijen Negara Merapat, Ini Formasi dan Syarat CPNS BIN 2024

AKURAT JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) secara resmi mengumumkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 melalui Pengumuman Nomor Peng-01/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024.

Dalam pengumuman tersebut, BIN menyediakan 600 formasi untuk lulusan SMA, diploma tiga, sarjana, dan magister dari berbagai jurusan.

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari Badan Intelijen Negara dapat mengambil informasi terkait formasi melalui di bawah ini:

Baca Juga: Simak Formasi CPNS 2024 Khusus Disabilitas, Lengkap dengan Cara Daftar dan Syaratnya

https://www.bin.go.id/News/SingleContent/0E4F2880-151C-4D33-8CBF-0CE3F1C37F7F

Tidak hanya memuat formasi, lampiran pengumuman juga mencantumkan kualifikasi pendidikan serta syarat khusus sesuai jabatan yang akan dilamar.

Syarat CPNS BIN 2024

- Sebelum mendaftarkan diri, pelamar wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus yang mencakup:

Baca Juga: Baiknya Jangan Dikonsumsi Pagi Hari, Ini 5 Jenis Makanan yang Bisa Timbulkan Bau Badan

- Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUID 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

- Untuk pelamar SMA sederajat usia minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun, pelamar diploma tiga maksimal 22 tahun, pelamar sarjana maksimal 26 tahun, serta lulusan magister maksimal 30 tahun

- Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari lurah atau kepala desa setempat

- Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih

Baca Juga: Ide Sarapan Sederhana tapi Nikmat, Resep Bubur Ayam Cirebon, Buatnya Gampang dan Murah

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP)

Baca Juga: Hasil Leg Kedua Playoff Liga Champions, 3 Tim Berhak Lolos ke Putaran Final

- Bagi lulusan perguruan tinggi negeri IPK (skala 4) minimal 3,00, lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,30, sedangkan lulusan SMA nilai rata-rata ijazah minimal 80

- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

- Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi

- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama

Baca Juga: Jika Partai Non-Parlemen Berkoalisi Bisa Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024, Dimotori Partai Buruh dan Hanura, Begini Hitung-hitungannya

- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

- Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan

- Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0

- Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal

- Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat, sedangkan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

Baca Juga: Pemerintah Mulai Perketat Pemeriksaan di Bandara Untuk Cegah Penularan Mpox

- Memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif

- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh BIN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.