Jakarta

Apakah Namamu Masuk Daftar Penerima Dana Bansos PKH 2025, Begini Cara Mudah Cek Pakai NIK KTP Via HP

Sastra Yudha | 9 Februari 2025, 18:59 WIB
Apakah Namamu Masuk Daftar Penerima Dana Bansos PKH 2025, Begini Cara Mudah Cek Pakai NIK KTP Via HP

AKURAT JAKARTA - Dana bantuan sosial atau Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 tahap 1 sudah mulai dicairkan oleh pemerintah.

Dana bansos tahap 1 yang mulai dicairkan adalah rapelan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu periode Januari hingga Maret 2025.

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima dana Bansos PKH 2025, kamu dapat mengecek menggunakan Nomor Induk Kepenpendudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Berjudul Newtopia Episode Sub Indo, Serial Komedi dengan Pemeran Jisoo BLACKPINK, Simak Sinopsisnya!

Diketahui, dana bansos PKH merupakan program pemerintah yang dicairkan secara bertahap, tiga bulan sekali.

Tahap pertama dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2025. Tahap kedua bakal cair pada periode April sampai Juni 2025.

Selanjutnya, tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2025. Dan terakhir, untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Program bansos PKH 2025 akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran sebesar Rp 28,7 triliun dari APBN 2025.

Pencairan dana bansos bisa diketahui melalui NIK KTP yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang saat ini diganti di DTSE (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).

Adapun sasaran utama pemberian dana bansos ini meliputi kategori ibu hamil, anak usia dini, siswa dari tingkat SD hingga SMA, penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Syaratnya, kategori penerima Bansos PKH itu terdaftar dalam DTSEN dengan kriterianya yaitu Keluarga Miskin atau Rentan Miskin, memiliki komponen PKH (seperti ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, anak usia SD-SMP-SMA/sederajat, Penyandang disabilitas berat dan Lansia berusia 70 tahun ke atas).

Baca Juga: Iris Wullur Bongkar Selingkuhan Suaminya Punya Jabatan Tinggi, Siapa yang Dimaksud?

Sementara terkait pencairan, pemerintah bekerjasama dengan bank-bank yang ditunjuk secara resmi dan sesuai ketentuan berlaku.

Di antaranya melalui rekening bank yang telah ditunjuk pemerintah tersebut atau langsung melalui layanan e-wallet seperti Dana dan lainnya.

Penerima manfaat dana bansos PKH mendapatkan besaran bantuannya sesuai kategori masing-masing.

Adapun besaran dana yang ditransfer pemerintah yaitu sebagai berikut:

- Ibu Hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan.

- Anak Usia Dini: Rp 750.000 setiap 3 bulan.

- Anak SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan.

- Anak SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan.

- Anak SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan.

- Lansia (70+ tahun): Rp 600.000 setiap 3 bulan.

- Disabilitas Berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan.

Baca Juga: Prediksi Skor Strasbourg vs Montpellier, 9 Februari 2025: Laga Pekan 21 Ligue 1

Cara Mudah Cek Penerima Dana Bansos PKH 2025 Menggunakan NIK KTP:

- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

- Isi data alamat lengkap sesuai dengan KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP

- Ketik kode captcha yang tertera

- Klik tombol “Cari Data”

- Jika nama sesuai NIK KTP terdaftar sebagai penerima, maka muncul status penerima, keterangan, dan jadwal penyaluran bantuan.

- Namun sebaliknya, jika tidak termasuk, maka muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

 Baca Juga: 25 Aplikasi Penghasil Uang Digital di 2025, Hanya dengan Main Game atau Baca Novel, Kaum Rebahan Wajib Download Nih!

Penerima manfaat bansos atau KPM bagi kategori ibu hamil, lansia hingga disabilitas berat terlibih dahulu mengecek dengan kesesuaian NIK KTP.

Berikut ini langkahnya:

1. Verifikasi Data – Pastikan NIK KTP terdaftar di sistem DTKS Kementerian Sosial atau saat ini DTSEN.

2. Pengecekan Status Penerima – Gunakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

3. Pencairan Dana: Jika terdaftar, dana dicairkan melalui rekening bank atau platform digital sesuai ketentuan berlaku seperti Dana dan lainnya.

Demikian informasi pencairan dana Bansos PKH tersebut menjadi bagian komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga bermanfaat. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.