Jakarta

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP Via HP, Apakah Namamu Masuk Dalam Daftar, Kapan Cairnya?

Sastra Yudha | 11 Februari 2025, 16:32 WIB
Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH 2025 Pakai NIK KTP Via HP, Apakah Namamu Masuk Dalam Daftar, Kapan Cairnya?

AKURAT JAKARTA - Apakah kamu termasuk penerima dana Bansos PKH tahun 2025? Begini cara mengecek pakai NIK KTP di handphone atau HP kalian.

Dana bantuan sosial atau Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 tahap 1 sudah mulai dicairkan oleh pemerintah.

Dana bansos tahap 1 yang mulai dicairkan adalah rapelan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu periode Januari hingga Maret 2025.

Baca Juga: Prediksi Skor Exeter City vs Nottingham Forest di FA Cup, 12 Februari 2025: The Tricky Trees Unggul di Atas Kertas

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima dana Bansos PKH 2025, kamu dapat mengecek menggunakan Nomor Induk Kepenpendudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penerima manfaat bansos atau KPM bagi kategori ibu hamil, lansia hingga disabilitas berat, terlebih dahulu mengecek dengan kesesuaian NIK KTP.

Berikut ini langkahnya:

1. Verifikasi Data : Pastikan NIK KTP terdaftar di sistem DTKS Kementerian Sosial atau saat ini DTSEN.

2. Pengecekan Status Penerima : Gunakan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

3. Pencairan Dana: Jika terdaftar, dana dicairkan melalui rekening bank atau platform digital sesuai ketentuan berlaku seperti Dana dan lainnya.

 Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs Real Madrid di Fase Knockout UCL, 12 Februari 2025: Duel Dua Raksasa Eropa

Cara Mudah Cek Penerima Dana Bansos PKH 2025 Menggunakan NIK KTP:

- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

- Isi data alamat lengkap sesuai dengan KTP (provinsi, kota, kecamatan, desa)

- Masukkan nama lengkap sesuai KTP

- Ketik kode captcha yang tertera

- Klik tombol “Cari Data”

- Jika nama sesuai NIK KTP terdaftar sebagai penerima, maka muncul status penerima, keterangan, dan jadwal penyaluran bantuan.

- Namun sebaliknya, jika tidak termasuk, maka muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Baca Juga: Berikut Jadwal Lengkap Pengumuman Administrasi PPPK Tahap 2,

Diketahui, dana bansos PKH merupakan program pemerintah yang dicairkan secara bertahap, tiga bulan sekali.

Tahap pertama dilakukan untuk periode Januari hingga Maret 2025. Tahap kedua bakal cair pada periode April sampai Juni 2025.

Selanjutnya, tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2025. Dan terakhir, untuk periode Oktober hingga Desember 2025.

Program bansos PKH 2025 akan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran sebesar Rp 28,7 triliun dari APBN 2025.

Pencairan dana bansos bisa diketahui melalui NIK KTP yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang saat ini diganti di DTSE (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional).

Adapun sasaran utama pemberian dana bansos ini meliputi kategori ibu hamil, anak usia dini, siswa dari tingkat SD hingga SMA, penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Syaratnya, kategori penerima Bansos PKH itu terdaftar dalam DTSEN dengan kriterianya yaitu Keluarga Miskin atau Rentan Miskin, memiliki komponen PKH (seperti ibu hamil/nifas, anak usia 0-6 tahun, anak usia SD-SMP-SMA/sederajat, Penyandang disabilitas berat dan Lansia berusia 70 tahun ke atas).

Sementara terkait pencairan, pemerintah bekerjasama dengan bank-bank yang ditunjuk secara resmi dan sesuai ketentuan berlaku.

Di antaranya melalui rekening bank yang telah ditunjuk pemerintah tersebut atau langsung melalui layanan e-wallet seperti Dana dan lainnya.

Penerima manfaat dana bansos PKH mendapatkan besaran bantuannya sesuai kategori masing-masing.

Baca Juga: Rockers Merapat! .Feast Siap Menggebrak Panggung Konser di Velodrome Jakarta pada Mei 2025, Segini Harga Tiketnya

Adapun besaran dana yang ditransfer pemerintah yaitu sebagai berikut:

- Ibu Hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan.

- Anak Usia Dini: Rp 750.000 setiap 3 bulan.

- Anak SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan.

- Anak SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan.

- Anak SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan.

- Lansia (70+ tahun): Rp 600.000 setiap 3 bulan.

- Disabilitas Berat: Rp 600.000 setiap 3 bulan.

Baca Juga: Gencatan Senjata, Israel Malah Tambah Gila! Mau Usir Warga Gaza hingga Ganti Nama Tepi Barat Palestina Jadi Yudea dan Samaria

Demikian informasi pencairan dana Bansos PKH tersebut menjadi bagian komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga bermanfaat. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.