Bukan Lagi 32 Persen, Tarif Trump untuk RI Tembus 47 Persen Khusus Barang Ini

AKURAT JAKARTA - Tingginya tarif impor AS untuk Indonesia kini berdampak pada sejumlah komoditi barang ekspor.
Tarif trump yang kini menginjak 47 persen tersebut setidaknya telah menyentuh barang seperti garmen, alas kaki, tekstil, furniture dan udang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan bahwa kebijakan itu diperparah dengan tarif dagang 10 persen yang ditetapkan Trump untuk setiap negara.
Baca Juga: Tarif Impor RI Naik Jadi 47 Persen Tertinggi Se-ASEAN, Ini Dampaknya Bagi Indonesia
Terkhusus tekstil dan garmen, kebijakan tarif antara 10 sampai 37 persen bisa jauh lebih tinggi dengan prosentase 10 persen tambahan yang diberlakukan Trump.
"Khusus di tekstil, garmen ini kan antara 10 sampai dengan 37 persen. Maka tarifnya itu menjadi 10 ditambah 10 ataupun 37 ditambah 10" tutur Airlangga dalam jumpa pers dari di AS, jumat (18/4).
Kenaikan tarif tersebut jelas membebani ekspor Indonesia.
Baca Juga: Poin Usulan Indonesia ke AS Saat Negosiasi Tarif Trump
Pasalnya, barang-barang yang akan dijual ke luar negeri menjadi kurang kompetitif.
Bahkan Airlangga menyebut tarif yang ditetapkan Amerika Serikat kepada Indonesia jaug lebih besar dari negara Asia lainnya.
"Ekspor kita biayanya lebih tinggi karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar disharing dengan Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut," jelasnya lagi.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Resmi Hapus Kelas BPJS, Diganti Sistem KRIS
Imbas kenaikan tarif impor AS ini, Indonesia sedang berupaya melakukan negosiasi agar regulasi tersebut bisa disesuaikan kembali.
Meski begitu, ia tak menetapkan target pasti penurunan tarif Trump.
Baca Juga: Resmi! Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025, Ini Jadwal dan Lokasi Pertandingannya
Adapun terkait negosiasi itu, Indonesia telah memberikan poin usulan kepada Amerika untuk menambah impor produk AS.
Seperti menambah jumlah pembelian energi dan produk pangan dari AS.
"Kami berharap dalm 60 hari kerangka tersebut bisa ditindaklanjuti dalam bentuk format perjanjian yang akan disetujui antara Indonesia dan Amerika Serikat," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









