Jakarta

Yusril Tanggapi Kepindahan Gibran ke Papua Usai Ditugaskan Prabowo: Tidak Mungkin Pindah Kantor

Aisya Nur Aziza | 9 Juli 2025, 18:40 WIB
Yusril Tanggapi Kepindahan Gibran ke Papua Usai Ditugaskan Prabowo: Tidak Mungkin Pindah Kantor

AKURAT JAKARTA - Terima tugas khusus untuk atasi permasalahan di Papua, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak mungkin ditempatkan di Papua.

Melansir dari laman berita ANTARA, Yusril menyebut bahwa Gibran akan berkantor di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua alih-alih berpindah ke Papua.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Wapres Atasi Masalah di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan ke mana pun

Hal ini mengingat, penugasan Wapres Gibran tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal tersebut, memuat sebuah aturan tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.

Dimana dikatakan, Badan Khusus yang itu telah dibentuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.

Baca Juga: Donald Trump Ancam Berlakukan Tarif 10 Persen Bagi Anggota BRICS yang Anti Kebijakan Amerika, Termasuk Indonesia?

Akan tetapi, berbagai aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Yusril menjelaskan bahwa Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan itu akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP), di mana terdapat kemungkinan struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada ditata ulang dengan PP sesuai kebutuhan dan perkembangan.

Baca Juga: Lee Si Young Umumkan Kehamilan Anak Keduanya Usai Bercerai dari Mantan Suami

Dengan demikian, Yusril menambahkan bahwa pihak yang akan berkantor di Papua merupakan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wakil Presiden. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.