BGN Ancam Pangkas Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Per Hari Jika Kualitas Pangan Mandek

AKURAT JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memberi peringatan keras kepada pengelola fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dimana insentif tetap sebesar Rp 6 juta per hari yang diberikan BGN akan dipangkas jika dapur MBG tidak dijaga sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa insentif fasilitas SPPG ini adalah pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang menjamin kesiapsiagaan, dan tidak bergantung pada jumlah porsi yang dilayani.
“Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” katanya.
Baca Juga: Akses Logistik Kembali Normal, TNI Dikerahkan Penuh Percepat Perbaikan Jembatan di Aceh
Nanik mengakui bahwa pemberian insentif tetap ini menimbulkan kecemburuan di kalangan mitra dan yayasan.
Ia mencontohkan, mitra yang membangun dapur luas merasa diperlakukan tidak adil karena insentifnya disamakan dengan dapur yang kurang dari standar.
Meskipun BGN memastikan tim appraisal independen akan bekerja secara adil, Nanik memperingatkan SPPG untuk tidak lalai.
Ia mengkritik adanya kelalaian operasional yang menunjukkan minimnya tanggung jawab
Baca Juga: Lega! Petani Korban Bencana Aceh Dipastikan Bebas Utang KUR
"Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti...".
Untuk mencegah insiden keamanan pangan, Nanik menegaskan bahwa insentif tersebut diberikan karena SPPG wajib mengelola fasilitas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menambahkan bahwa besaran insentif Rp 6 juta per hari ini berlaku untuk dua tahun pertama, setelah itu akan dievaluasi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








