Jakarta

BGN Tetapkan Skema Baru Terkait Insentif Mitra MBG

Aisya Nur Aziza | 8 Desember 2025, 06:30 WIB
BGN Tetapkan Skema Baru Terkait Insentif Mitra MBG

 

 


AKURAT JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera menerapkan skema insentif baru untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di mana besaran kompensasi yang diterima Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) akan ditentukan berdasarkan kualitas layanan yang mereka capai.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu layanan dan fasilitas SPPG yang akan dibedakan sesuai kategori mutu.

Baca Juga: Akses Logistik Kembali Normal, TNI Dikerahkan Penuh Percepat Perbaikan Jembatan di Aceh

"Insentif yang diterima oleh SPPG atau mitra dengan kualitas baik pasti akan berbeda dengan yang excellent atau baik sekali, kan dibedakan dari situ," kata Dadan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa.

Dadan menjelaskan bahwa SPPG yang sudah beroperasi akan melalui proses audit dan akreditasi oleh lembaga independen untuk mendapatkan sertifikasi kualitas layanan.

Dari hasil audit tersebut, BGN akan membagi SPPG ke dalam tingkatan mutu yang berbeda, yang akan menentukan besaran insentif yang diterima, apakah unggul, Baik Sekali atau Baik.

Baca Juga: Lega! Petani Korban Bencana Aceh Dipastikan Bebas Utang KUR

Skema insentif berbasis kualitas ini rencananya akan mulai dilaksanakan BGN pada bulan depan.

Di samping peningkatan mutu, BGN juga mengubah mekanisme pencairan dana ke mitra MBG untuk memastikan transparansi dan mencegah penggelapan dana, seperti yang pernah terjadi di SPPG Kalibata.

Pencairan kini dilakukan melalui akun virtual (virtual account - VA), yang berfungsi sebagai rekening bersama.

Dana hanya dapat dicairkan melalui persetujuan dua pihak: perwakilan yayasan dan Kepala SPPG.

Dadan menegaskan, seluruh transaksi akan dilakukan secara digital dan tidak ada lagi SPPG yang boleh berjalan sebelum memiliki VA.

Uang muka untuk menjalankan program (untuk 10 hari ke depan) akan masuk 10 hari setelah SPPG memiliki VA, dan sistem penggantian biaya (reimburse) kini ditiadakan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.