Jakarta

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Dapat Surat Tilang dari Polisi

Ainun Kusumaningrum | 20 April 2024, 12:42 WIB
8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Dapat Surat Tilang dari Polisi

AKURAT JAKARTA  - Sedikitnya 8.725 pemudik melanggar aturan ganjil genap (gage) bakal dikirim tilang.

Mereka melanggar gage saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Untuk surat tilang kepada para pengemudi yang melanggar aturan gage akan dikirim via online.

Baca Juga: Resep Tahu Kecap Pedas, Cara Bikinnya Mudah Rasanya Enak di Lidah

Demikian Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

“Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, e-mail, sama WhatsApp,” ujarnya.

Latif mengingatkan, sesuai dengan aturan yang ada para pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 20 April 2024

Apabila denda tidak dibayarkan, maka STNK akan diblokir.

“Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro jaya mencatat sebanyak 8.725 pemudik melanggar aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama mudik Lebaran 2024.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Jabar, Jateng dan Jatim yang Paling Banyak Dikunjungi Pemudik Selama Libur Lebaran 2024, Cocok untuk Refreshing Akhir Pekan Ini

Para pengendara yang melanggar terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Adapun rinciannya pelanggaran selama arus mudik berjumlah 4.201, sementara arus balik Lebaran berjumlah 4.524. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.