Jakarta

Simak Syaratnya! KPID DKI Buka Penerimaan Calon Anggota Periode 2024-2027, Pendaftaran Terakhir 11 Desember 2024, Warga Jakarta Buruan Merapat

Hawa E. Azhari | 8 Desember 2024, 09:05 WIB
Simak Syaratnya! KPID DKI Buka Penerimaan Calon Anggota Periode 2024-2027, Pendaftaran Terakhir 11 Desember 2024, Warga Jakarta Buruan Merapat

AKURAT JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2024-2027.

Pendaftaran dibuka mulai 11 November hingga 11 Desember 2024 dan terbuka bagi warga berdomisili di Jabodetabek, dengan syarat utama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

Pendaftaran ini merupakan langkah strategis untuk mencari individu-individu terbaik yang dapat memberikan pelayanan maksimal kepada warga Jakarta serta mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global, seiring perubahan statusnya yang bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Rayakan 20 Tahun, Indonesian Idol Season ke-13 Kembali Hadir Tahun Ini, Tayang Perdana 9 Desember 2024

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DKI Jakarta, Kawiyan mengatakan, seleksi ini mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ia meminta para calon komisioner tidak hanya memenuhi persyaratan administratif tetapi juga memiliki integritas, wawasan, dan pengalaman di bidang penyiaran yang mampu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta.

“Kami mencari figur-figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga mampu memperkukuh integrasi nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan menumbuhkan industri penyiaran yang berorientasi pada nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta kemandirian. Dengan demikian, KPID DKI Jakarta dapat berperan aktif dalam memajukan Jakarta sebagai kota global,” ujar Kawiyan.

Baca Juga: Lari Pagi Ternyata Bisa Mengobati Sakit Hati Lho, Simak Penjelasannya

Kawiyan berharap seleksi ini menarik putra-putri terbaik Jakarta untuk bersama-sama menjaga kualitas penyiaran yang edukatif, informatif dan inklusif.

“Semoga anggota terpilih nantinya mampu menjalankan amanah untuk melayani masyarakat Jakarta dengan baik, mendukung cita-cita kota global, serta menghadirkan penyiaran yang mendidik dan bermanfaat,” tandas Kawiyan.

Adapun untuk persyaratan umum, calon anggota harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

- Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi setara.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Berwibawa, jujur, adil, serta berkelakuan baik.

Baca Juga: Simulasi Kredit Mobil Bekas Chery Omoda 5 1.5 Z 230T Wagon 2023, Angsuran Mulai dari 4 Jutaan dengan DP Minim!

- Memiliki kepedulian dan pengalaman di bidang penyiaran.

- Tidak terkait dengan kepemilikan media massa, partai politik, atau jabatan di legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.