Jakarta

BPJS Kesehatan Berubah Total, Siap-Siap Sambut KRIS Mulai Juli 2025!

Zainal Abidin | 26 April 2025, 17:45 WIB
BPJS Kesehatan Berubah Total, Siap-Siap Sambut KRIS Mulai Juli 2025!

 

AKURAT JAKARTA - Perubahan besar akan segera terjadi dalam sistem BPJS Kesehatan.

Pemerintah mengumumkan bahwa mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan resmi dihapuskan.

Sebagai gantinya, akan diberlakukan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan menyamaratakan standar pelayanan bagi seluruh peserta.

Baca Juga: 12 Negara Bagian AS Ajukan Gugatan Hukum atas Tarif Trump

Selama ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas keanggotaan, yakni kelas 1, 2, dan 3.

Namun dengan penerapan sistem KRIS, konsep ini akan berubah total.

Hingga saat ini, besaran iuran peserta masih mengikuti ketentuan lama, dan pemerintah belum memberikan kepastian apakah iuran akan mengalami kenaikan seiring perubahan sistem ke KRIS.

Baca Juga: Sempat Dikritik Soal Pembayaran QRIS, Kini RI Siap Terbuka dengan Sistem Pembayaran yang Ditetapkan AS

Meski demikian, perubahan ini sudah dipastikan berlaku secara nasional mulai pertengahan tahun 2025.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, rincian iuran yang berlaku saat ini adalah Rp150 ribu per bulan untuk kelas 1, Rp100 ribu per bulan untuk kelas 2, dan Rp35 ribu per bulan untuk kelas 3.

Dengan sistem lama, peserta BPJS kelas 1 berhak atas ruang rawat inap berisi minimal 2-4 orang, kelas 2 mendapatkan ruang dengan kapasitas 3-5 orang, dan kelas 3 menempati ruang rawat berkapasitas 4-6 orang.

Baca Juga: Mengenal Rumah Kebaya, Rumah Adat Betawi Sarat Makna dan Filosofi Kehidupan

Meski skema KRIS mulai disosialisasikan, banyak peserta masih bertanya-tanya soal fasilitas baru yang akan diterima dan kemungkinan perubahan biaya iuran.

Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa standar fasilitas di bawah KRIS akan dibuat setara untuk seluruh peserta, namun tetap menunggu evaluasi lebih lanjut terkait besaran iuran yang harus dibayarkan.

Sistem BPJS Kesehatan yang akan berubah pada Juli 2025 ini diharapkan dapat menciptakan pemerataan layanan kesehatan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Lebaran Betawi 2025 di Monas: Serunya Liburan Gratis dengan Budaya Khas Jakarta

Namun, tantangan terbesar adalah memastikan transisi dari sistem kelas ke KRIS berjalan mulus tanpa membebani peserta, terutama dari kalangan menengah ke bawah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.