Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu Ini, Simak Syarat dan Biayanya

Zainal Abidin | 4 Mei 2025, 07:31 WIB
Cek Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Minggu Ini, Simak Syarat dan Biayanya

AKURAT JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu ini.

Informasi ini diumumkan lewat akun X resmi @tmcpoldametro. Layanan SIM Keliling buka dari pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Hari ini, ada dua lokasi layanan yang tersedia, yaitu di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Detabek Sabtu Ini, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Untuk Jakarta Timur, gerai SIM Keliling berada di Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McDonald's Duren Sawit.

Sementara di Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

Untuk memperpanjang SIM, warga perlu membawa KTP dan SIM asli, serta fotokopinya.

Baca Juga: Akhir Pekan Warga Jakarta, Meriahkan Kebayoran Park Mall dengan Beragam Aktivitas

Pemohon juga harus mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan di tempat layanan SIM Keliling.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya.

Jika SIM sudah lewat masa berlakunya, tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Legalkan Pengeboran Minyak Rakyat Skala Kecil

Untuk itu, pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya harus membuat SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Hal ini penting untuk diperhatikan agar proses pengurusan tidak ditolak.

Sebagai informasi tambahan, masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Baca Juga: Kabar Baik! Prabowo Bakal Beri Tunjangan Sebesar Rp3 Juta Per Semester untuk Guru Menyelesaikan Pendidikannya

Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi dalam pengelolaan data SIM.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Untuk SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun, Segini Harga Per Gramnya

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan seperti tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.

Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM aktif dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sanksinya berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Baca Juga: Tangani Anak Putus Sekolah, Pemkot Jakarta Timur Siap Terjun Langsung ke Lapangan

Dengan adanya layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin mudah dan tertib dalam mengurus legalitas berkendara.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.