Contoh Susunan Acara Lamaran yang Sederhana dan Intimate

AKURAT JAKARTA - Salah satu acara yang dilaksanakan sebelum melakukan prosesi pernikahan adalah acara lamaran.
Acara ini merupakan prosesi formal kehadiran rombongan keluarga pria yang datang ke tempat keluarga wanita dengan tujuan meminta izin atau meminang putrinya.
Prosesi lamaran dilakukan sebagai langkah awal keseriusan hubungan untuk ke jenjang pernikahan dan sebagai penanda komitmen kedua belah pihak.
Berikut adalah contoh susunan acara lamaran yang sederhana dan bisa mempererat hubungan kedua keluarga:
1. Sambutan dan menerima kehadiran keluarga pria
Penyambutan kehadiran keluarga pria oleh keluarga wanita sebagai tuan rumah. Setelah menerima hantaran lalu keluarga pria dipersilahkan masuk dan duduk.
2. Pembukaan dan doa.
MC membuka acara dan memastikan semua tamu duduk nyaman lalu mempimpin doa untuk kelancaran acara.
3. Keluarga pria menyampaikan maksud dan tujuan
MC memberi waktu dan tempat untuk perwakilan keluarga pria menyampaikan niat baik untuk lamaran.
Baca Juga: 459.081 Penumpang Lansia Dapat Tiket Murah dari KAI, Daftar Dua Hari Sebelum Keberangkatan
4. Penerimaan lamaran dan nasehat untuk kedua calon mempelai
Perwakilan keluarga wanita menerima niat baik dan lamaran dengan suka cita, lalu memberikan nasihat untuk kedua calon mempelai, bisa disampaikan dengan cara yang semi formal dan diselipkan sedikit lelucon agar suasana lebih cair.
5. Perkenalan keluarga
Selesai menyampaikan nasehat, perwakilan keluarga wanita bisa memperkenalkan anggota keluarga wanita yang dilanjutkan dengan perkenalan keluarga pria.
6. Penyematan cincin dan sungkeman
Penyematan cincin bisa diwakilkan ibu masing-masing, lalu kedua mempelai sungkem kepada orang tua untuk meminta restu.
7. Sesi foto
Foto kedua mempelai dan keluarga
8. Ramah tamah dan makan bersama
Momen santai kedua pihak keluarga untuk menikmati hidangan dan saling mengobrol, bisa ditambah acara hiburan musik atau karaoke bersama
9. Penutupan acara
MC menutup acara dan keluarga pria berpamitan pulang. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








