Catat! 37 Organisasi Ini Tolak Usulan MUI Agar Pelaku LGBT Dipidana, Ini Alasannya

AKURAT JAKARTA — Sebanyak 37 organisasi secara resmi menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempidanakan pelaku dan pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pernyataan sikap 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil tersebut disampaikan melalui rilis tertulis pada Kamis (18/6/2026).
Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana pemidanaan tersebut sangat berpotensi mengkriminalisasi individu hanya berdasarkan identitas gender serta orientasi seksual mereka.
Baca Juga: Resmi! Gubernur Pramono Anung Ubah Nama Halte TJ Setiabudi Jadi Halte Integritas
Selain itu, aturan ini dikhawatirkan akan membungkam suara-suara yang selama ini memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM).
3 Alasan Utama Penolakan Pemidanaan LGBT
Dalam keterangan resminya, koalisi masyarakat sipil memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar penolakan mereka:
Definisi Tidak Jelas: Tidak adanya batasan dan parameter yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan frasa "kampanye LGBTQ".
Potensi Ujaran Kebencian: Menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian yang merampas hak-hak dasar warga negara.
Pengalihan Isu Publik: Wacana ini dianggap mengalihkan perhatian masyarakat dari berbagai persoalan krusial lain yang saat ini sedang dihadapi oleh Indonesia.
Mereka juga mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 UUD RI serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjunjung tinggi prinsip antidiskriminasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di La Liga, 20 September 2026: Duel Tim Kejutan di Riazor
- 2Prediksi Skor Leeds United vs Crystal Palace di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Whites Pertahankan Tren Positif?
- 3Prediksi Skor Villarreal vs Levante di La Liga, 20 September 2026: Mampukah El Submarino Amarillo Lanjutkan Momentum?
- 4Prediksi Skor Juventus vs Atalanta di Serie A, 20 September 2026: Bianconeri Ingin Lanjutkan Momentum Eropa
- 5Pengumuman Resmi! Berikut Daftar Peraih Medali Emas OSN SMA Sederajat 2026, Dari Matematika hingga Inovator AI
- 6Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs RB Leipzig di Bundesliga, 20 September 2026: Adu Momentum di BayArena
- 7Prediksi Skor Fulham vs Manchester United di Premier League, 20 September 2026: Misi The Red Devils Bangkit di Craven Cottage
- 8Prediksi Skor Bournemouth vs Liverpool di Premier League, 20 September 2026: Mampukah The Cherries Tahan The Reds?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




