Jakarta

Catat! 37 Organisasi Ini Tolak Usulan MUI Agar Pelaku LGBT Dipidana, Ini Alasannya

M Rahman Akurat | 21 Juni 2026, 12:07 WIB
Catat! 37 Organisasi Ini Tolak Usulan MUI Agar Pelaku LGBT Dipidana, Ini Alasannya
Ilustrasi - Bendera pro LGBT

AKURAT JAKARTA — Sebanyak 37 organisasi secara resmi menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempidanakan pelaku dan pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Pernyataan sikap 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil tersebut disampaikan melalui rilis tertulis pada Kamis (18/6/2026).

Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana pemidanaan tersebut sangat berpotensi mengkriminalisasi individu hanya berdasarkan identitas gender serta orientasi seksual mereka.

Baca Juga: Resmi! Gubernur Pramono Anung Ubah Nama Halte TJ Setiabudi Jadi Halte Integritas

Selain itu, aturan ini dikhawatirkan akan membungkam suara-suara yang selama ini memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM).

3 Alasan Utama Penolakan Pemidanaan LGBT

Dalam keterangan resminya, koalisi masyarakat sipil memaparkan tiga poin utama yang menjadi dasar penolakan mereka:

  • Definisi Tidak Jelas: Tidak adanya batasan dan parameter yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan frasa "kampanye LGBTQ".

  • Potensi Ujaran Kebencian: Menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya dinilai sebagai bentuk ujaran kebencian yang merampas hak-hak dasar warga negara.

  • Pengalihan Isu Publik: Wacana ini dianggap mengalihkan perhatian masyarakat dari berbagai persoalan krusial lain yang saat ini sedang dihadapi oleh Indonesia.

Mereka juga mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.

Baca Juga: Keren! Bupati Tangerang dan BPR Kerta Raharja Gemilang Borong 4 Penghargaan di The Finance Top 100 BPR 2026

Hal tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 UUD RI serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjunjung tinggi prinsip antidiskriminasi.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.