Jakarta

Bukan Cuma ISPA, Kabut Asap Karhutla Juga Mengganggu Pendidikan Anak

Anggerhana Denni Rahmawati | 19 Oktober 2026, 20:15 WIB
Bukan Cuma ISPA, Kabut Asap Karhutla Juga Mengganggu Pendidikan Anak
Kabut asap di Aceh. - ANTARA

AKURAT JAKARTA - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu kegiatan pendidikan.

Ketika udara di luar ruangan semakin tercemar, sekolah harus mempertimbangkan keselamatan siswa tanpa mengorbankan proses belajar.

Kondisi tersebut mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Aceh mengimbau satuan pendidikan mempertimbangkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 19 Oktober 2026.

Imbauan ini terutama ditujukan kepada sekolah di wilayah yang terdampak kabut asap cukup parah.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin sebelumnya menyampaikan imbauan tersebut di Banda Aceh pada Sabtu (17/10/2026).

Ia meminta sekolah menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi udara di lingkungan masing-masing.

"Sehubungan dengan makin parahnya dampak kabut asap kebakaran lahan dan kebakaran hutan. Kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan yang ada di Aceh untuk mempertimbangkan dan memutuskan proses pembelajaran jarak jauh," kata Murthalamuddin.

Keselamatan siswa menjadi pertimbangan utama

Langkah mempertimbangkan PJJ memperlihatkan bahwa kegiatan belajar tidak bisa dilepaskan dari kondisi lingkungan.

Kabut asap yang pekat dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak yang masih rentan terhadap paparan polusi udara.

Baca Juga: Bukan Sekadar Mengurus Dokumen, Magang Kearsipan Ini Buka Peluang Belajar di 13 Museum

Di Sumatera Utara, pembelajaran jarak jauh telah diberlakukan untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.

Pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah tersebut juga menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sementara itu, di Kota Padang, Sumatera Barat, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap datang ke sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh.

Kebijakan di kedua wilayah tersebut tercatat berlaku hingga 21 Oktober 2026.

Situasi ini menunjukkan bahwa setiap daerah dapat menerapkan mekanisme berbeda untuk menjaga kegiatan belajar tetap berlangsung.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.