Jakarta

TPG Oktober 2026 Sudah Cair, Guru Sertifikasi Wajib Cek 4 Data Ini Sebelum 15 November

Anggerhana Denni Rahmawati | 3 November 2026, 07:30 WIB
TPG Oktober 2026 Sudah Cair, Guru Sertifikasi Wajib Cek 4 Data Ini Sebelum 15 November
Ilustrasi TPG atau Tunjangan Profesi Guru yang sudah cair. (Pexels.com/Ahsan Jaya)

AKURAT JAKARTA - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) alokasi Oktober 2026 menjadi kabar baik bagi para guru bersertifikasi.

Namun, guru tidak boleh mengabaikan persiapan administrasi untuk pencairan periode berikutnya.

Pasalnya, pemutakhiran data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) perlu diselesaikan sebelum proses cut-off pada November 2026.

Guru diimbau memastikan seluruh informasi yang tercatat di Dapodik dan Info GTK sudah sesuai agar tidak mengalami kendala ketika sistem melakukan validasi.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui kanal YouTube Pak Gurupedia, pada Selasa (3/5/2026), batas waktu pemutakhiran data diperkirakan berlangsung pada 10–15 November 2026.

Periode tersebut menjadi perhatian karena perubahan data yang dilakukan setelah cut-off berpotensi tidak diperhitungkan untuk alokasi bulan berjalan dan baru digunakan pada periode berikutnya.

Data Tidak Valid Bisa Menghambat Penerbitan SKTP

Salah satu tahapan penting dalam pencairan TPG adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Dokumen ini menjadi dasar dalam proses penyaluran tunjangan kepada guru yang memenuhi persyaratan.

Sebelum SKTP diterbitkan, data guru yang telah dimasukkan melalui Dapodik akan disinkronkan dan ditarik ke sistem Info GTK untuk menjalani proses validasi.

Baca Juga: Hati Emas hingga Buku Terbuka, Ini Filosofi Logo Hari Guru Nasional 2026

Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian data, proses penerbitan SKTP dapat terkendala.

Karena itu, guru perlu berkoordinasi dengan operator sekolah untuk memastikan seluruh informasi telah diperbarui sebelum batas waktu pemutakhiran.

Setelah SKTP terbit, proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Selanjutnya, dana diproses melalui bank penyalur dan ditransfer ke rekening masing-masing guru secara bertahap.

4 Data Guru yang Wajib Diperiksa Sebelum Cut-off

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.