Ada Sidang Roy Suryo vs Jokowi Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar PN Jaktim

AKURAT JAKARTA – Arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) diprediksi akan mengalami kepadatan hari ini.
Hal ini seiring dengan digelarnya sidang terbuka untuk umum dengan terdakwa Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Untuk mengantisipasi kemacetan parah, Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan skema rekayasa arus lalu lintas yang akan diberlakukan secara situasional di sekitar lokasi persidangan.
"Diperkirakan akan terjadi kepadatan dan rekayasa lalu lintas secara situasional di sekitar kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tulis akun resmi Instagram @polresmetrojaktim.
Rute Pengalihan dan Rekayasa Lalu Lintas PN Jaktim
Bagi Anda yang biasa melintasi kawasan tersebut, berikut adalah skema pengalihan arus lalu lintas yang telah disiapkan oleh pihak kepolisian:
Dari Arah Klender: Kendaraan dari arah Klender yang melintasi Jalan I Gusti Ngurah Rai menuju PN Jaktim maupun Kantor Wali Kota Jakarta Timur—khususnya yang melewati flyover—akan dialihkan sementara melalui jalur alternatif.
Dari Arah Penggilingan: Kendaraan yang bergerak dari arah Penggilingan menuju PN Jaktim akan diarahkan untuk melintasi jalur alternatif via Pasar Inpres.
Pihak kepolisian mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi kepadatan ini dengan mencari rute lain.
"Diimbau masyarakat untuk menggunakan rute alternatif, menyesuaikan waktu perjalanan, dan ikuti petunjuk petugas di lapangan," tambah pihak Polres Metro Jaktim.
Jokowi Dijadwalkan Hadir Jadi Saksi
Sidang Roy Suryo kali ini menarik perhatian publik karena rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah ini.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengonfirmasi bahwa Jokowi direncanakan tiba di PN Jakarta Timur pada pagi hari.
"Jam 08.30 sudah di sana," ujar Syarif.
Duduk Perkara Kasus Roy Suryo
Sebagai informasi, mantan Menpora Roy Suryo didakwa atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks terkait keaslian ijazah milik Jokowi.
Atas perbuatannya tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar sejumlah pasal berlapis, antara lain:
• Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
• Subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
• Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







