Jakarta

Kuota PPG Kemenag 2026 Tembus 40 Ribu, Sayangnya Tidak Semua Guru Bisa Mendaftar

Anggerhana Denni Rahmawati | 5 November 2026, 16:45 WIB
Kuota PPG Kemenag 2026 Tembus 40 Ribu, Sayangnya Tidak Semua Guru Bisa Mendaftar
Ilustrasi PPG Kemenag. - OpenAi

AKURAT JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan kuota lebih dari 40.000 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026.

Jumlah tersebut menjadi peluang bagi para guru untuk memperoleh sertifikat pendidik sekaligus meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa kuota PPG tahun ini disiapkan dalam jumlah cukup besar.

"Insya Allah, tahun ini kita memiliki kuota yang cukup besar untuk PPG 2026, yakni lebih dari 40 ribu guru," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amin Suyitno di Jakarta, Selasa (3/11).

Meski kuota yang disediakan cukup besar, kesempatan mengikuti program ini tetap bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan.

Artinya, guru tidak bisa hanya mengandalkan status sebagai tenaga pendidik untuk menjadi peserta PPG.

Guru Harus Memenuhi Syarat Administrasi

Berdasarkan informasi pada laman PPG Kemenag, calon peserta secara umum harus terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kemenag.

Peserta juga wajib memiliki ijazah minimal S1 atau D4 yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan.

Selain itu, guru belum mencapai batas usia pensiun dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Hanya Disinari Matahari 7 Jam Sehari, Dusun di Gunungkidul Ini Disiapkan Jadi Wisata

Persyaratan lainnya adalah sehat jasmani.

Kondisi tersebut harus dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau fasilitas layanan kesehatan lainnya.

Tidak berhenti pada persyaratan umum, Kemenag juga menetapkan sejumlah aspek yang harus lolos validasi.

Beberapa di antaranya meliputi verifikasi ijazah, batas usia pensiun, ketentuan tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.

Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah batas waktu pengangkatan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.