Jakarta

KJP Plus Tahap II Gelombang II Cair untuk 23.833 Siswa, Cek Besaran Bantuan Tiap Jenjang

Anggerhana Denni Rahmawati | 6 November 2026, 20:15 WIB
KJP Plus Tahap II Gelombang II Cair untuk 23.833 Siswa, Cek Besaran Bantuan Tiap Jenjang
KJP Plus 2026. - Dok, kjp jakarta

AKURAT JAKARTA - Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II mulai dilakukan pada 3 November 2026.

Sebanyak 23.833 peserta didik tercatat sebagai penerima lanjutan yang telah lolos proses verifikasi.

Penyaluran bantuan ini menjadi perhatian bagi para orang tua dan siswa di Jakarta, terutama mereka yang mengandalkan KJP Plus untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Dana yang diberikan tidak memiliki nominal seragam karena disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing penerima.

Berdasarkan informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, penerima bantuan berasal dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Setiap jenjang mendapatkan alokasi dana rutin dan berkala dengan jumlah berbeda.

Untuk siswa SD atau sederajat, bantuan yang diberikan mencapai Rp250.000 per bulan.

Jumlah tersebut terdiri dari dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000.

Sementara itu, siswa SMP atau sederajat mendapatkan Rp300.000 per bulan.

Nominal bantuan lebih besar diberikan kepada siswa SMA atau Madrasah Aliyah (MA), yakni Rp420.000 per bulan.

Baca Juga: Varian Dakar Ultimate 4x4 Punya Sistem Penggerak Tangguh, Mitsubishi Pajero Sport 2027 Jadi Andalan

Adapun siswa SMK memperoleh Rp450.000 per bulan, sedangkan peserta didik SKB mendapatkan Rp300.000 per bulan.

Tidak hanya bantuan pendidikan reguler, siswa yang bersekolah di lembaga swasta juga berhak memperoleh tambahan dana untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Rinciannya, siswa SD swasta mendapatkan tambahan Rp130.000 per bulan, SMP Rp170.000, SMA atau MA Rp290.000, dan SMK Rp240.000.

Tambahan bantuan SPP tersebut diberikan selama enam bulan.

Cara Memastikan Nama Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.