Jakarta

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Selama 2 Pekan, Ini Sasaran yang Dirazia

Fadhil Dhuha Rizqullah | 17 September 2023, 20:35 WIB
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Selama 2 Pekan, Ini Sasaran yang Dirazia

AKURAT.CO - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersiap untuk meluncurkan Operasi Zebra Jaya 2023, sebuah upaya untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dimulai Senin (18/9/2023) besok hingga tanggal 1 Oktober 2023.

Melalui unggahan di media sosialnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan inisiatif ini dengan slogan "Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024."

Tujuan utama dari Operasi Zebra Jaya adalah untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan teratur menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Usut Kebakaran Museum Nasional, Polisi Periksa 14 Saksi dan CCTV

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2023 ada 15 pelanggaran yang menjadi target petugas polisi di lapangan.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengumumkan mengadakan Operasi Zebra 2023 selama dua pekan mulai 4-17 September 2023.

Operasi Zebra yang diadakan Korlantas Polri itu berlaku serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Staycation Jadi Tren Milenial dan Gen Z Melepas Penat

Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2023:

  • Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  • Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
  • Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
  • Pengendara tidak menggunakan helm SNI
  • Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
  • Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  • Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  • Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  • Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan            (STNK)
  • Melanggar marka jalan
  • Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  • Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
  • Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
  • Penertiban parkir liar. (*)
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.