Baru Ditinggal Suami, Ibu Jamaah Ini Diberi Modal Usaha Rp 2 Juta, Gus Iqdam: yang Sabar...

AKURAT JAKARTA - Jamaah yang merupakan janda suami meninggal memiliki 3 anak mendapat bantuan Gus Iqdam saat pengajian, berupa modal usaha Rp 2 juta.
Saat sesi tanya jawab pengajian, salah satu jamaah bernama Yeti, memiliki tiga anak yang baru ditinggal suami satu setengah tahun lalu.
"Kerja apa sekarang?" tanya Gus Iqdam. "Boten (tidak)," jawab Yeti.
Mendengar jawaban itu, Gus Iqdam langsung mengatakan akan memberi Rp 2 juta untuk modal usaha.
"Biar tidak toma (berharap), harus ada kerja juga ya, jualan. Yang sabar ya Bu," kata Gus Iqdam.
Dalam kesempatan itu, Gus Iqdam juga meminta pemerintah setempat untuk membantunya.
Baca Juga: Resep Martabak Tahu Pedas, Cemilan Gurih dan Simple yang Cocok Dimakan Bersama Keluarga
Sebagai informasi untuk Desember 2023, Gus Iqdam dijadwalkan sudah penuh mengisi sejumlah pengajian.
Jadwal lengkap pengajian Gus iqdam bulan Desember 2023, untuk Jateng 3 lokasi dan sisanya di Jawa Timur.
Jadwal Pengajian Gus Iqdam Desember 2023:
1 Desember 2023 di Kepanjen Kidul, Blitar
2 Desember 2023 di Kendal, Jawa Tengah
2 Desember 2023 di Jepara, Jawa Tengah.
3 Desember 2023 di Ngancar Kediri.
8 Desember 2023 di Rejoso, Nganjuk.
10 Desember 2023 di Kandat, Kediri.
13 Desember 2023, di Alun-alun Ponorogo dan di Magetan.
19 Desember 2023 berlokasi di Wonodadi, Blitar
24 Desember 2023 di Grogol, Kediri.
27 Desember 2023 di Karangrejo Selatan, Semarang.
30 Desember 2023 pengajian di Wates Kediri.
Selain jadwal di atas, pengajian rutin yang diadakan oleh Majlis Sabilu Taubah di Karanggayam, Srengat.
Pengajian rutin juga bisa disaksikan live di akun official Gus Iqdam dan ST Nyell. Berikut adalah akun link live streaming pengajian Gus Iqdam.
Gus Iqdam Official: https://www.youtube.com/@gusiqdamofficial1024
Disclaimer: Jadwal pengajian Gus Iqdam bisa berubah. Link Live Streaming bisa langsung cek ke alamat akun. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 3Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Munas X HWK 2026 Mulai Digelar, Bahas Penguatan Peran Politik Perempuan di Era Perkembangan Digital dan AI
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





