Jakarta

Program Penertiban KTP Usik Hak Pilih Warga? Begini Kata Dukcapil DKI Jakarta

Ani Nur Iqrimah | 26 April 2024, 10:30 WIB
Program Penertiban KTP Usik Hak Pilih Warga? Begini Kata Dukcapil DKI Jakarta

AKURAT.CO Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menegaskan bahwa proses penataan dan penertiban dokumen kependudukan yang saat ini sedang dilakukan tidak akan menghalangi hak politik warga.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan hal ini setelah menghadiri rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, terkait persiapan dan dukungan stakeholder pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Rakor tersebut dilaksanakan di The Hermitage Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga: Pentingnya Peran Digitalisasi Dalam Mendukung Perekonomian Daerah

Menurut Budi, penataan dan penertiban dokumen kependudukan warga sesuai domisili bertujuan untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih tetap (DPT) dan memastikan proses demokrasi berjalan lebih baik.

"Insyaallah, hak politik warga akan tetap terjamin dan bahkan dapat memudahkan proses pemilihan. Dengan adanya penataan ini, warga akan dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdekat dengan tempat tinggal mereka," ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa saat ini masih banyak warga yang tinggal di daerah sekitar Jakarta, namun masih memegang KTP DKI Jakarta dan menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat KTP mereka.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Chermistry Kuat Lee Jaewook dan Lee Junyoung di Drama Korea Terbaru The Impossible Heir

Sebagai contoh, Budi menyebutkan bahwa terdapat sekitar 75 ribu warga Tanggerang Selatan dan 18 ribu warga Depok yang telah berdomisili di sana selama bertahun-tahun, namun masih memiliki KTP DKI Jakarta.

Menurutnya, seharusnya mereka menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili tempat tinggal masing-masing.

"Sebaiknya warga Tangerang dan Depok menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili mereka. Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk mendorong hal ini," tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.