Jakarta

Berharap Dapat KJP Plus 2024? Cek, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta Didik Saat Mendaftar Agar Tak Salah Sasaran

Sastra Yudha | 16 Mei 2024, 21:44 WIB
Berharap Dapat KJP Plus 2024? Cek, Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta Didik Saat Mendaftar Agar Tak Salah Sasaran

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah melaksanakan pendaftaran peserta KJP Plus tahap 1 tahun 2024, pada tanggal 22 April hingga 9 Mei 2024.

Kini, prosesnya memasuki tahap Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan. Tahapan ini dilaksanakan pada tanggal 26 April hingga 17 Mei 2024 besok.

Tahap Pemadanan Data dan Tinjauan Lapangan ini bisa dibilang cukup krusial, karena merupakan proses verifikasi apakah peserta didik yang mendaftar layak ditetapkan sebagai penerima KJP Plus 2024 atau tidak.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan dana Pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada para pelajar dari tingkat SD sampai dengan SLTA.

Baca Juga: KALIAN PERLU TAHU! Ternyata Golongan Darah Seseorang Ada Kaitannya dengan Pekerjaan yang Cocok, Kok Bisa? Simak Penjelasannya di Sini

Sambil menunggu penetapan penerima KJP Plus tahap I 2024, ada baiknya pelajar mengetahui apa saja yang jadi persyaratan umum serta khusus, agar layak ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap I tahun 2024.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2024.

Syarat Umum:

1. Peserta didik dengan usia 6-21 tahun.

2. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta.

3. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.

Kriteria Khusus:

1. Terdaftar dalam DTKS.

2. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas berdasarkan SK Kepala Dinas Sosial.

Baca Juga: KONSER GRATIS: Kahitna, Nidji, Kotak hingga Maliq & D’Essentials di Parkir Timur Senayan, Akhir Pekan Depan. Catat Syaratnya!

Nah, apakah kalian termasuk yang memenuhi syarat layak menerima KJP Plus 2024? Bila tidak, sebaiknya sadar diri. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.