Jakarta

Cegah Aksi Penculikan Anak, Warga Jakarta Diminta Bijak Bermain Medsos

Khaerul S | 9 Februari 2023, 02:32 WIB
Cegah Aksi Penculikan Anak, Warga Jakarta Diminta Bijak Bermain Medsos

AKURAT.CO - Warga Jakarta, khusunya di Jakarta Selatan diminta bijak dalam bermain media sosial untuk mencegah aksi penculikan anak di wilayahnya masing-masing.

Lurah Manggarai Arafat mengatakan, adanya peran seluruh lapisan masyarakat yang bergerak bersama, diharapkan dapat meningkatkan kualitas anak di lingkungan tersebut.

"Saya berharap sosialisasi ini meningkatkan perlindungan anak demi menghindari tindakan kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan sekitarnya," kata Arafat dilansir dari Antara.

Arafat menambahkan bahwa kegiatan ini bekerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tebet dengan memberikan materi bagaimana mencegah kekerasan anak kepada 30 peserta yang hadir.

Diingatkan pula bahwa anak harus dilatih sejak dini untuk tidak mudah percaya terhadap orang asing jika diberikan imbalan hadiah. Juga berani tolak permintaan orang tak dikenal.

"Sebagian besar, kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungannya berinteraksi maka perlu meningkatkan perlindungan diri," katanya.

Kepala Subsektor Pos Polisi Manggarai Aiptu Kusen Antoni menyampaikan, sesuai UU Perlindungan Anak seseorang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan juga mempunyai hak yang harus dipenuhi.

"Hak anak yang harus dipenuhi secara umum adalah hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan," tutur Antoni.

Dengan adanya pemenuhan hak bagi anak, lanjut dia, terciptanya lingkungan aman dan nyaman akan terwujud secara sinergis.

Aiptu Kusen Antoni mengimbau masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan dapat melapor melalui hotline SAPA129 dengan telepon 129 atau aplikasi WhatsApp di nomor 08111-129-129.

Warga juga diminta bijak dalam Bermedsos. Cek dulu kebenaran tentang suatu informasi apapun sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga.

"Bersama dengan pihak kepolisian, kami harap orang tua maupun anak turut berani melapor jika menemukan adanya tindakan kekerasan," katanya.

Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A