Jakarta

Kronologi Detik-detik Wanita 50 Tahun Dimakan Ular Piton Jenis Sanca Kembang di Sidrap, Viral Keluarga Sempat Kebingungan Mencari

Ainun Kusumaningrum | 8 Juni 2024, 10:55 WIB
Kronologi Detik-detik Wanita 50 Tahun Dimakan Ular Piton Jenis Sanca Kembang di Sidrap, Viral Keluarga Sempat Kebingungan Mencari

AKURAT JAKARTA- Kronologi detik-detik wanita 50 tahun dimakan Ular Piton jenis Sanca Kembang di Sidrap, keluarga sempat kebingungan mencari.

Korban diketahui bernama Farida 50 tahun pekerjaan berkebun, warga Alacalimpo Pinrang.

Kronologi wanita dimakan ular yakni pada hari Kamis Tgl 6 Juni 2024 pukul 09.00 wita korban pamit sama suaminy.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Vs Motor, 2 Mahasiswi Tewas di Lokasi Kejadian, Berikut Kronologi

Korban pamit untuk menjual hasil kebun ke pedagang dan juga mengganti tabung kosong.

Keesokan harinya tepatnya 7 Juni 2024 pukul 07.10 wita suami korban curiga karena istrinya belum balik dari menjual hasil kebun.

Setelah itu suami korban mendatangi keluarga yang ada di Dusun Paraja karena diperkirakan istrinya bermalam di sana.

Baca Juga: Konser Gratis Iwan Fals di Sukabumi Hari Ini Mulai Jam 3 Sore, Syarat Satu Ini Jangan Lupa Dibawa

Tetapi setelah sampai istrinya tidak ada di situ. Keluarga juga menelpon keluarga yang ada di Pangkajene Sidrap.

Barangkali korban sudah pulang, tetapi juga tdk di temukan,

Karena tidak ditemukan suami dan keluarga lainnya minta tolong sama warga untuk bersama sama mencari korban di hutan.

Sekitar pukul 09.30 wita warga menemukan ular piton jenis sanca kembang yang dicurigai karena perutnya seperti sudah mamakan sesuatu,

Akhirnya setelah dibelah akhirnya di temukan korban yang dicari telah ditelan ular tersebut,

Setelah ditemukan jenazah korban di evakuasi ke rumah saudara di dusun 3 Kalempang Arwis(40) .

Untuk menunggu mobil ambulan yang akan membawa korban ke rumahnya di Pangkajene Sidrap.

Pukul 10.30 wita mobil ambulance tiba dan pukul 11.17 wita jenazah korban di bawa pulang ke rumah saudaranya di pangkajene Sidrap. (*)

  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.