Jakarta

Hendak Buat Laporan Kasus Pemerkosaan, Bocah SMP di Bangka Belitung Malah Dicabuli di Kantor Polisi

Aisya Nur Aziza | 20 Juli 2024, 11:52 WIB
Hendak Buat Laporan Kasus Pemerkosaan, Bocah SMP di Bangka Belitung Malah Dicabuli di Kantor Polisi

AKURAT JAKARTA - Viral di media sosial, seorang oknum Polisi tega cabuli anak dibawah umur usai bikin laporan kasus pemerkosaan.

Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari netizen media sosial X lantaran bocah SMP itu menjadi korban untuk kedua kalinya.

Kejadian itu bermula saat korban datang ke pihak berwajib dengan berniat untuk mencari keadilan.

Baca Juga: Heboh Dali Wassink di Kremasi Padahal Mualaf, Bagaimana Islam Memandang Hukum Tersebut?

Siswi SMP asal Kabupaten Bangka Belitung itu mengaku datang ke kantor polisi bersama dua orang temannya pada 15 Mei 2024.

Korban datang ke Polsek Tanjungpandan untuk melaporkan pengurus pantinya, BS (53), yang telah memperkosanya sejak 2022 hingga 2024.

Namun siswi SMP tersebut mengaku malah dapat perilaku pencabulan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir inisial K.

Baca Juga: Haru, Dali Wassink Dikremasi, Netizen Heboh Soal Agama

“Korban dugaan pelecehan seksual ini merupakan korban pemerkosaan BS yang kasusnya sedang kita tangani. Jadi korbannya sama, namun beda kasus,” tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Aipda Lartha Angela, pada Rabu (17/7).

Adapun kasus pencabulan oleh oknum polisi yang menimpa siswi SMP ini terungkap saat Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bangka Belitung melakukan pendampingan kepada korban.

Hingga kemudian Komnas PPA menemukan adanya tindakan cabul oleh oknum polisi tersebut.

Baca Juga: Bejat, Eks Caleg Bulan Bintang Sumatera Barat Gauli Anak Kandung Hingga Hamil dan Melahirkan

“Ini temuan mereka (Komnas PPA), pada saat melakukan proses pemeriksaan atau pendampingan korban, ditemukanlah ada dugaan seperti itu,” katanya lagi.

Atas laporan yang diterima dari korban, Unit PPA Polres Belitung akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku Brigadir K. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.