Jakarta

Didampingi David Bayu, Audrey Davis Akui sebagai Pemeran Video Syur yang Beredar

Saeful Anwar | 7 Agustus 2024, 21:19 WIB
Didampingi David Bayu, Audrey Davis Akui sebagai Pemeran Video Syur yang Beredar

AKURAT JAKARTA - Putri musisi David Bayu, Audrey Davis (AD) kembali diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan video syur.

Audrey dipanggil hari ini, Rabu 7 Agustus 2024 sebagai saksi dalam kasus video syur yang beredar luas di media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam pemeriksaan hari ini Audrey telah mengakui bahwa pemeran wanita daam video syur itu adalah dirinya.

Baca Juga: Link Video Syur Diduga Audrey Davis Dibagikan Berbayar Melalui Telegram, Penonton Wajib Bayar Mulai dari Rp35 Ribu

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ungkap Ade Safri.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa Audrey diperiksa mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Dengan didampingi oleh ayah saksi David dan penasihat hukumnya Sandy Arifin,” ucapnya.

Baca Juga: Viral Video Syur Mirip Dirinya, Rebecca Klopper Laporkan Pemilik Akun Penyebar ke Polisi

Diberitakan sebelumnya, putri dari musisi David Bayu eks vokalis Naif, Audrey Davis mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyebaran video syur.

Polisi telah berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus penyebaran video syur diduga mirip Audrey Davis itu.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga sebagai penyebar video syur AD tersebut.

Baca Juga: Apa Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Istri Setelah Hampir 19 Tahun Menikah? Ternyata Rumah Tangga Sudah Sering Dirumorkan Retak

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua pelaku memasarkan video syur tersebut melalui akun Telegram.

Video syur diduga AD itu ditawarkan berbayar mulai dari Rp35 ribu hingga Rp100 ribu kepada nggota grup Telegram.

Polisi menangkap dua orang yang diduga penyebar video syur berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.