Ini Tampang Ustadz Cabul yang Jadi Buronan Polisi Karena Sodomi 7 Anak Panti Asuhan di Kota Tangerang, Jika Ada yang Lihat Pelaku Segera Laporkan!

AKURAT JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota merilis foto tersangka kasus pencabulan terhadap 7 anak Panti Asuhan Yayasan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Tersangka bernama Yandi Supriadi alias YS, usia 28 tahun. Yandi merupakan satu dari tiga tersangka kasus pencabulan, yang saat ini statusnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyebarkan surat permohonan bantuan pencarian DPO ke polres-polres lain.
Kombes Zain juga meminta masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan Yandi, agar segera melapor ke polisi setempat.
"Saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang. Ini salah satu foto yang sudah kita buat untuk mempermudah masyarakat mengenali. Apabila mengetahui keberadaan Saudara Yandi Supriyadi ini bisa melaporkan kepada kita," pintanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Sudirman (49) merupakan pemilik panti asuhan, Yusuf (30) dan Yandi Supriyadi (28) merupakan pengajar atau ustadz di Yayasan tersebut.
Sejauh ini, korbannya ada 7 orang. Terdiri atas 4 anak dan 3 orang dewasa. Semua korbannya adalah laki-laki.
Kombes Zain menyebut, para tersangka memiliki orientasi seksual menyimpang. "Untuk motif pelaku melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut, karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," katanya kepada media, Selasa (8/10/2024).
Dua tersangka, yaitu Sudirman dan Yusuf, telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Sedangkan Yandi Supriyadi ditetapkan sebagai DPO.
Kombes Zain mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan Sudirman cs dalam mencabuli korbannya adalah dengan iming-iming sejumlah uang hingga barang.
"Para pelaku ini bisa melakukan perbuatan tersebut, modus operandi yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang," tuturnya.
Diketahui, kasus ini terungkap berawal dari laporan salah satu korban berusia 16 tahun yang diterima kepolisian pada 2 Juli 2024. Namun, pihak kepolisian baru bisa memeriksa korban pada 30 September 2024.
"Karena untuk anak ini perlu penanganan, treatment khusus. Kita butuh kesiapan korban untuk diperiksa dan baru pada tanggal 30 September 2024 korban bisa diperiksa dengan didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang dan pelapor," tuturnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman soal kemungkinan bertambahnya jumlah korban pencabulan yang dilakukan tiga tersangka tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







