Tersangka Kasus Bullying Dokter Risma Diduga Lulus Lebih Cepat? Publik Geram, Ini Faktanya

AKURAT JAKARTA - Masih hangat dalam ingatan publik soal kasus tragis yang menimpa dr Aulia Risma Lestari, seorang peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Kini, perhatian publik kembali tertuju pada salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni dr Zara Yupita Azra atau ZYA.
Sosok dokter PPDS yang sempat menghebohkan karena diduga terlibat dalam aksi perundungan terhadap almarhumah dr Risma ini kembali mencuat setelah namanya muncul dalam daftar kelulusan ujian komprehensif lisan nasional atau komprenas kolegium anestesi.
Bukan tanpa sebab, kemunculan nama dr Zara dalam daftar tersebut menuai tanda tanya besar dan kegelisahan dari masyarakat.
Pasalnya, dr Zara sebelumnya merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus bullying yang menyebabkan dr Risma meninggal dunia.
Ia diduga telah melakukan berbagai bentuk kekerasan verbal hingga tindakan tidak menyenangkan kepada korban.
Baca Juga: Viral Oknum Guru Olahraga di Lumajang, Lecehkan Siswi Lewat Video Call Sambil Tunjukan Alat Vital
Dalam pernyataan yang sempat diungkap oleh adik almarhumah, disebutkan bahwa dr Risma pernah dikunci di ruang operasi dan tidak diberi makan maupun minum selama 24 jam.
Belakangan, dugaan baru kembali mencuat dan memperkeruh suasana.
Melalui unggahan dari akun Instagram @drg.mirza, terungkap bahwa dr Zara diduga akan menyelesaikan pendidikannya lebih cepat dari jadwal seharusnya.
Baca Juga: Sudah Ditangkap, Kemenkes Resmi Tangguhkan STR Dokter Kandungan Cabul di Garut
Diketahui bahwa dr Zara yang seharusnya lulus pada tahun 2026 akan segera menyelesaikan masa studinya pada tahun 2025 bersamaan dengan kakak tingkatnya di angkatan 75.
Adanya kasus ini, dokter Mirza pun memberikan tanggapan tegas.
Ia menyoroti pentingnya pengawalan dari publik agar kasus almarhumah dr Risma tidak dibiarkan menguap begitu saja.
Ia menyatakan bahwa masyarakat perlu terus mengawal proses hukum dan pendidikan yang menyangkut para pihak yang terlibat, agar tidak terjadi ketidakadilan di dunia akademik dan profesi kedokteran. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









