Bareskrim Polri Tangkap 20 Orang Terkait Judi Online Jaringan Internasional, Salah Satunya Nenek 76 Tahun, Begini Kronologinya

AKURAT JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 20 orang terkait judi online atau judol jaringan internasional.
20 orang ini ditangkap di sejumlah wilayah, selama periode Agustus hingga Desember 2025. Salah satunya, nenek NW yang berusia 76 tahun.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan 20 bandar judol ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP).
"Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua ada 6 tersangka, dan LP ketiga ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Dari tangan 20 tersangka itu, lanjut Wira Satya, pihaknya telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online ini.
Adapun Situs judi online yang dibongkar penyidik Dittipidum Bareskrim Polri yakni T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV) dan 1XBET.
Wira Satya mengungkapkan, omzet yang diraup para pelaku jaringan judol ini mencapai ratusan miliar rupiah.
"Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Wira Satya.
Dia menegaskan, meski para tersangka sudah ditangkap, polisi akan terus melakukan pengembangan hingga tuntas.
Penyidikan akan dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.
Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi di Perairan Sulawesi Utara Hingga 7 Januari
"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang," tegasnya.
Dalam hal ini, kepolisian akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak terkait lainnya.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja," ujarnya.
Selain dengan PPATK, pihaknya juga akan melibatkan penyidik Subdit III Jatanras, Puslabfor, pihak perbankan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kejaksaan.
Wira Satya mengatakan judi online bukan hanya tindak pidana, melainkan 'wabah penyakit' yang memiliki dampak penyimpangan dan sangat merugikan masyarakat luas.
"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online," ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidik, Kemendikdasmen Siapkan Beasiswa S1 untuk 150.000 Guru di 2026
Di antara 20 tersangka, empat di antaranya wanita. Salah satu wanita merupakan lansia 76 tahun. Ia bekerja sama dengan anaknya yang sudah jadi tersangka.
Nenek NW tak ditahan. Penyidik tak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik yang tak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti serta mengulangi perbuatannya.
Namun mengingat peran NW diduga membantu sang anak melakukan pencucian uang atas hasil bisnis gelap judi onlinenya, maka penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Kronologi Penangkapan
- 27 Agustus 2025
Berawal dari laporan masyarakat serta hasil analisa selama beberapa bulan, tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander melakukan penindakan secara serentak di beberapa titik. Sebanyak 9 tersangka berhasil ditangkap.
"Penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur," kata Wira Satya.
Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan situs WE88. Dari tangan 9 tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan dan dokumen-dokumen perusahaan.
Para pelaku yang telah diamankan berperan sebagai admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung dan pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil keuntungan kejahatan ini.
Baca Juga: Resmi, John Herdman Ditunjuk Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia, Ini Rekam Jejaknya
- 27 November 2025
Dua tersangka dibekuk di salah satu unit Apartemen Laguna Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan 9 tersangka sebelumnya.
Terungkap, situs judi online yang dioperasikan total 15 tersangka ini terkait dengan jaringan internasional, yakni Asia Tenggara.
Penyidikan berkembang hingga dua tersangka lainnya ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, yakni admin pengelola situs judi online dan admin keuangan.
Barang bukti yang disita aparat berupa satu unit komputer yang digunakan untuk mengoperasionalkan beberapa situs judol, satu unit laptop untuk merekap laporan-laporan keuangan judol, buku rekening, ATM dan beberapa unit handphone untuk transaksi M-Banking.
"Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online," ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi kepada empat orang pelaku, didapatkan informasi bahwa pemilik dan kordinator keuangan maupun situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selanjutnya Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menciduk dua pelaku lainnya.
- 16 Desember 2025
Lima tersangka selanjutnya yang ditangkap tak terkait dengan jaringan T6.com dan situs WE88. Tetapi hasil pengembangan terkait jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025 lalu.
Penangkapan terhadap lima tersangka situs judi online 1XBET ini dilakukan di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate
- 10Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih


