Diduga Hina NU dan Muhammadiyah, Komika Pandji Pragiwaksono Resmi Dipolisikan

AKURAT JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2026).
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa narasi yang disampaikan Pandji dalam konten di sebuah platform streaming dianggap telah merendahkan dan memfitnah organisasi tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pandji disebut-sebut melontarkan pernyataan yang menggiring opini bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis pada pemilu lalu.
"Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ujar Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Rizki menilai ucapan tersebut sangat mencederai perasaan warga, khususnya generasi muda di lingkungan NU dan Muhammadiyah.
Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Cegah Super Flu di Jakarta, Gubernur Pramono Persilahkan Warga Vaksin Berbayar di RSUD
Laporan ini telah teregistrasi di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam berkas laporan tersebut, Pandji dipersangkakan dengan:
- Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
- Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Pihak kepolisian saat ini tengah mempelajari bukti-bukti yang dilampirkan pelapor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Nyala Ainun, Penulis Cilik Tangsel yang Telah Melahirkan 9 Buku dan Sabet Berbagai Penghargaan
- 2Buka Workshop di Japfa Food Indonesia, Wabup Intan Dorong Dunia Usaha Perkuat Pengelolaan Sampah Mandiri
- 3Kemendikdasmen Buka Pertukaran Pelajar ke Tokyo Gratis untuk Siswa SMK, Cek Syaratnya!
- 4Profil Kapolri Baru Komjen Suyudi Ario Seto Pilihan Presiden, Sudah Disetujui DPR
- 5Gandeng Warga Sunter Agung dan Papanggo, Jakpro Luncurkan Program Pemilahan Sampah Berbasis Komunitas
- 6Jetour T2 i-DM Resmi Mengaspal Bawa Bagasi Luas dan Fitur Kepraktisan Lengkap, Jadi Opsi Menarik untuk Mendukung Aktivitas Luar Ruangan
- 7Tak Perlu Cemas Titik Buta, Keterbatasan Visibilitas Belakang Jetour T2 i-DM Berhasil Teratasi Kamera 360
- 8Jetour T2 i-DM Resmi Dijual Rp 688 Juta, SUV PHEV Bergaya Boxy Bawa Kabin Modern dan Nyaman
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



