Diduga Hina NU dan Muhammadiyah, Komika Pandji Pragiwaksono Resmi Dipolisikan

AKURAT JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2026).
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa narasi yang disampaikan Pandji dalam konten di sebuah platform streaming dianggap telah merendahkan dan memfitnah organisasi tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji
Pandji disebut-sebut melontarkan pernyataan yang menggiring opini bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis pada pemilu lalu.
"Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," ujar Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Rizki menilai ucapan tersebut sangat mencederai perasaan warga, khususnya generasi muda di lingkungan NU dan Muhammadiyah.
Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Cegah Super Flu di Jakarta, Gubernur Pramono Persilahkan Warga Vaksin Berbayar di RSUD
Laporan ini telah teregistrasi di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam berkas laporan tersebut, Pandji dipersangkakan dengan:
- Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
- Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Pihak kepolisian saat ini tengah mempelajari bukti-bukti yang dilampirkan pelapor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





