Puluhan Karung Cacahan Uang di Bekasi Terkonfirmasi Milik Bank Indonesia

AKURAT JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa 21 karung berisi cacahan uang kertas yang ditemukan di Tempat Penampungan Sampah (TPS) liar, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, merupakan milik Bank Indonesia (BI).
Material tersebut dipastikan sebagai uang Rupiah asli yang telah melewati proses pemusnahan resmi (uang lama).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak otoritas moneter untuk memverifikasi asal-usul temuan yang sempat menggegerkan warga tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, dan benar bahwa itu adalah cacahan uang dari mereka. Itu merupakan uang lama dari BI," ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Meski telah teridentifikasi sebagai uang asli yang dicacah, Kepolisian tetap melakukan penyelidikan mendalam mengenai prosedur pembuangan material tersebut hingga bisa berakhir di sebuah TPS ilegal.
Sampel cacahan uang kini telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan bahwa penyidik tengah memintai keterangan dari berbagai saksi, termasuk pemilik lahan berinisial S (65) dan pengelola tempat pembuangan.
Polisi juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menelusuri rantai distribusi limbah tersebut.
"Proses pendalaman masih berlangsung. Langkah pengamanan barang bukti diambil untuk mencegah penyalahgunaan material oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Kombes Pol Budi Hermanto.
Temuan ini turut menyita perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Juru Bicara DLH, Dedi Kurniawan, menyatakan pihaknya telah meninjau lokasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Fokus utamanya adalah memastikan apakah pembuangan limbah cacahan uang tersebut telah sesuai dengan regulasi pengelolaan limbah atau terdapat pelanggaran administratif dalam pembuangannya ke lahan terbuka.
Di sisi lain, pemilik lahan, Santo, mengaku dirinya tidak mengetahui bahwa material urukan yang diterimanya adalah potongan uang kertas. Ia berdalih hanya membutuhkan material urukan untuk menata lahan pemilahan sampahnya tanpa mengeluarkan biaya besar.
Hingga saat ini, lokasi penemuan telah dipasangi garis polisi. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum serta investigasi asal-usul limbah otoritas moneter ini kepada pihak berwajib.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









