Jakarta

Beda dengan Mario Dandy, Jaksa Tuntut Shane Lukas Hukuman 5 Tahun Penjara

Fadhil Dhuha Rizqullah | 15 Agustus 2023, 21:23 WIB
Beda dengan Mario Dandy, Jaksa Tuntut Shane Lukas Hukuman 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

Jaksa meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Shane terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

"Oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada dalam tahanan," kata Jaksa Hafiz Jurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Mario Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Hal yang Meringankan Nihil

Terdakwa Shane dijerat sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer penutut umum.

Perlu diketahui sebelumnya, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua, Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.