Jakarta

Kasus Penganiyaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Fadhil Dhuha Rizqullah | 7 September 2023, 12:42 WIB
Kasus Penganiyaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO - Putusan sidang kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Shane Lukas, terdakwa dalam kasus ini, dihukum penjara selama 5 tahun, sesuai dengan keputusan yang diumumkan oleh Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Hindari 5 Ruas Jalan Ini pada Pukul 06.00-19.00 WIB

Hakim menyatakan bahwa Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

Keputusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa yang juga menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara, namun tanpa persyaratan restitusi atau hukuman tambahan.

Kasus ini juga melibatkan terdakwa lainnya, yaitu Mario Dandy, yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebanyak Rp 120 miliar.

Baca Juga: Optimistis, Sebenarnya Gen Z Miliki Minat Baca

JPU juga mengancam hukuman tambahan selama 7 tahun penjara jika restitusi tidak dibayar.

Dalam proses hukum ini, keduanya didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.