Jakarta

Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dihukum Restitusi Rp 25 Miliar

Fadhil Dhuha Rizqullah | 7 September 2023, 15:32 WIB
Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dihukum Restitusi Rp 25 Miliar

AKURAT.CO -  Selain Vonis hukuman penjara 12 tahun, Hakim Ketua Alimin Ribut juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar terhadap Mario Dandy Satriyo.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga menyatakan bahwa mobil Jeep jenis Rubicon milik terdakwa akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora untuk membantu mengurangi biaya restitusi yang besar ini.

Baca Juga: Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Vonis ini merupakan hasil dari persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Terdakwa Mario Dandy Satriyo telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan atas penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Shane Lukas Bertindak dengan Kesengajaan

Sebelumnya, pada Selasa (15/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Mereka juga meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Hafiz Kurniawan menyatakan bahwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa. Dengan vonis yang telah dijatuhkan, perkara ini telah mencapai titik akhirnya dalam sistem peradilan.

Baca Juga: Kasus Penganiyaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Mario Dandya terlibat pelanggaran terhadap Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.