Jakarta

Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Fadhil Dhuha Rizqullah | 7 September 2023, 14:31 WIB
Tok! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada hari Kamis (7/9/2023).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan bahwa Mario Dandy bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Shane Lukas Bertindak dengan Kesengajaan

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

Hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya itu, hakim menyebutkan tudak ada hal yang meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu.

Baca Juga: Kasus Penganiyaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

"Hal meringankan tak ada," kata Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Selain tidak ada hal yang meringankan, terdapat pula hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim.

Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Tanah Kusir dan Legenda Tuan Tanah Berdarah Tionghoa

Selain menilai Mario Dandy menikmati melakukan aksi penganiayaannya terhadap David, hakim menyebutkan, perbuatan Mario telah merusak masa depan David Ozora.

"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," ucapnya.

Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pengadilan telah memberikan keputusan yang tegas untuk menghukum para pelaku tindak pidana ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.