Miris! Seorang Pria di Bekasi Tewas Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anak: Motif Pelaku karena Masalah Ekonomi hingga Cinta Tak Direstui

AKURAT JAKARTA-Seorang pria di Bekasi tewas di tangan istri, anak kandung dan pacar sang anak.
Korban merupakan pengusaha aksesoris berinisial AS (43) yang dibunuh keluarganya karena faktor ekonomi dan juga cinta yang tak direstui.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi mengatakan AS dihabisi oleh sang istri JH, anak SNA dan pacar anak HP yang berkomplotan.
"AS tewas dibunuh oleh istri JH (45), anak kandung SNA (22) dan pacar anaknya HP (22) setelah upaya meracuni korban dua kali gagal," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya.
Twedi menerangkan bahwa motif sang istri membunuh korban karena merasa tidak diberikan nafkah yang cukup dan memiliki hutang.
Disisi lain, sang anak SNA membunuh ayah kandungnya karena merasa kesal lantaran cintanya dengan sang kekasih HP tidak mendapat restu. Adapun motof dari HP lantaran memiliki masalah utang.
"Sang istri menyatakan korban tidak memberikan nafkah yang cukup dan enggan melunasi utang. Anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang," jelasnya.
Twedi juga menjelaskan jika pembunuhan ini diduga telah direncanakan oleh ketiga tersangka.
Pembunuhan terhadap AS direncakan secara matang sejak dua minggu yang lalu meskipun dalam pelaksanaannya sempat mengalami kegagalan.
Baca Juga: Sejumlah Kota Besar Diprediksi Turun Hujan Disertai Petir Hari Ini, Jakarta Berawan
"Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil," ucapnya.
Namun korban akhirnya tewas setelah dieksekusi oleh HP (22) pacar dari anak korban dengan cara dicekik dan dipukul menggunakan helm hingga tewas.
"Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia," terangnya.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 23 Juli 2024, Cek di Sini lnformasinya
Saat ini ketiga tersangka ditahan polisi. Mereka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman penjara maksimal seumur hidup.
"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tukasnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







