Jakarta

Kakek 60 Tahun Ditangkap Usai Kepergok Hendak Mencuri di Jakarta Barat, Polisi: Dia Spesialisasi Maling Rumah Kosong

Saeful Anwar | 24 Juli 2024, 16:54 WIB
Kakek 60 Tahun Ditangkap Usai Kepergok Hendak Mencuri di Jakarta Barat, Polisi: Dia Spesialisasi Maling Rumah Kosong


AKURAT JAKARTA-Seorang kakek berusia 60 tahun diamankan polisi usai kepergok mencuri di Perumahan Citra Garden I Bukit Indah II, Kalideres, Jakarta Barat.

Kakek berinisial AI itu sempat ditangkap dan diikat warga setempat sebelum akhirnya dibawa oleh pihak berwajib.

Perisitiwa penangkapan AI oleh warga sempat viral di media sosial. Dalam video yang dibagikan tersebut nampak pelaku diikat di sebuah pos satpam dan sempat diamuk massa.

Baca Juga: Ini Dia Urutan Wakil Presiden RI Lengkap Dari Masa Ke Masa, Ke 9 Ada Prof. Hamzah Haz yang Dikabarkan Meninggal Dunia

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menerangkan jika AI ditangkap pada Minggu, 21 JUli 2024 pada pukul 08.45 WIB.

AI ditangkap bersama dengan EN (buron) sedang mengendap-endap di rumah warga yang pergi ke gereja.

Kala itu AI dan EN mencoba masuk paksa dengan merusak pintu menggunakan obeng kemudian dipergoki oleh tetangga korban dan dilaporkan kepada satpam perumahan.

Baca Juga: Kasus Ekspoitasi Seksual Anak Lewat Telegram dengan Tarif Ratusan Juta, Lokasinya di Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang dan Bandung

Saat digeledah, ditemukan 2 buah obeng, 3 kunci leter 'T', dan laptop hasil pencurian sebelumnya yang dibawa AI. Sedangkan EN berhasil kabur

AI dan barang bukti lantas dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Pemilik rumah saat itu sedang ke gereja," ujar Abdul Jana kepada wartawan.

Baca Juga: Diduga Karena Konsleting Listrik, Sebuah Mobil Berisi BBM Hangus Terkabar di Parkiran Sebuah Kantor di Jakarta Timur

Saat ini AI telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Kalideres. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto 53 KUHP," tukasnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.