Jakarta

Maling Pembakar Mushala di Tebet Ternyata Warga Sekitar Hanya Beda RW

M Rahman Akurat | 23 Agustus 2023, 22:44 WIB
Maling Pembakar Mushala di Tebet Ternyata Warga Sekitar Hanya Beda RW

AKURAT.CO - Seorang maling yang nekat mencuri kotak amal dan membakar tirai membatas shaf Mushala Al-Jamiyah di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023) dini hari, ternyata masih warga sekitar.

Diketahui pelaku bernama Rhahul Khana alias Paul (22). Ia merupakan warga Tebet, hanya beda wilayah saja.

"Beda RW saja. Mushala Al-Jamiyah ada di RW 06, sedangkan dia tinggal di RW 08," kata salah satu warga, Suparjono.

Suparjono menjelaskan, sebelum membakar tirai shaf jamaah, pelaku sempat mengambil uang di kotak amal dengan menggunakan linggis.

Baca Juga: Polisi Sebut Korban Tertabrak Truk di Lenteng Agung Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya

"Setelah mengambil uang, ia langsung membakar tirai pembatas shaf yang ada di dalam mushala," ucapnya.

Sebelumnya, seorang maling diamankan ke kantor polisi usai nekat mencuri kotak amal dan membakar tirai membatas shaf.

Aksi nekat yang terjadi pada Rabu (23/8/2023) dini hari tersebut, sempat viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @merekamjakarta. Dinarasikan pelaku yang tertangkap warga usai melakukan aksinya itu dengan berapa rekaman kondisi tirai shaf musala yang terbakar.

"Warga tangkap seorang remaja yang curi kotak amal dan bakar tirai pembatas shaf musala di Manggarai Selatan," tulisnya.

Baca Juga: Penipuan Online Berkedok Aplikasi Jombingo Berlanjut, Polisi Selidiki Barang Sitaan

Sementara, Lurah Manggarai Selatan Muhammad Sidik membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Kejadian di RT 02/RW 06. Kronologinya yang bersangkutan maling kotak amal, setelah itu yang bersangkutan membakar mushala," katanya.

Diduga pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras saat beraksi. "Yang bersangkutan dalam keadaan pengaruh minuman keras," jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.