Jakarta

Beredar di Media Sosial, Tata Krama Istri Residen Anestesi Bocor, Wajib Ikuti Peraturan Jika Tak Mau Suami Kena Sanksi

Titania Isnaenin | 16 Agustus 2024, 08:00 WIB
Beredar di Media Sosial, Tata Krama Istri Residen Anestesi Bocor, Wajib Ikuti Peraturan Jika Tak Mau Suami Kena Sanksi

AKURAT JAKARTA - Netizen +62 bongkar sampai ke akar soal perilaku senioritas dokter PPDS Anestesi Undip.

Ini bermula saat viralnya kasus mahasiswi PPDS bernama Aulia Risma Lestari yang meninggal karena bunuh diri di sebuah kamar kosnya di daerah Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang Jawa Tengah.

Kepolisian menyebut, kasus bunuh diri ARL dilakukan dengan menyuntikkan obat penenang.

Polisi menyebut, kematian ARL alias Aulia Risma Lestari diduga disebabkan oleh adanya indikasi bully dari para senior.

Baca Juga: Pasal Anestesi Beredar di Media Sosial, Diduga Jadi Bukti Bullying Mahasiswi PPDS Aulia Risma Lestri Bunuh Diri

Kapolsek Gajahmungkur, Semarang, Kompol Agus Hartanto membeberkan bukti buku diary yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Meski dibuku diary tersebut mengiyakan adanya dugaan perundungan.

Pihak Universitas menepis adanya tindak bullying di kawasan Program Studi Anestesi.

Baca Juga: Sebagian Uang Haram Harvey Moeis Dialirkan ke Sandra Dewi Untuk Keperluan Pribadi, Salah Satunya Beli Mobil dan 88 Tas Branded

"Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar,” ujar Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip, Utami Setyowati pada Kamis (15/8).

Akan tetapi, seorang netizen dengan akun media sosial @txtdarijasputih berhasil mengungkap peraturan aneh selain pasal anestesi yang berlaku untuk para residen.

"Ternyata tugas istri residen banyak ya," cuitnya.

Baca Juga: Selain Karena Dibully, Rekan Seperjuangan Dokter PPDS Anestesi yang Bunuh Diri di Kamar Kos, Ungkap Jam Jaga yang Tak Masuk Akal

Dari unggahan tersebut, tertulis sebuah tata krama istri residen Anestesi yang ditulis rapi dalam bentuk power point.

Ada 5 poin tata krama yang berisi tindakan senioritas yang berlaku di PPDS tersebut.

Seperti tidak boleh makan atau duduk terlebih dahulu sebelum senior.

Baca Juga: Bunuh Diri Karena Tak Kuat Dibully Senior, Mahasiswi PPDS Anestesi Undip Tenyata Ingin Berhenti Sejak Awal Semester

Tidak diperbolehkan izin absen arisan, hingga harus datang lebih dulu sebelum senior datang paling lambat h-3 jam.

Tak hanya soal tata krama kepada istri residen senior.

Dalam aturan tersebut istri residen juga wajib membuat jarkom duka dan bahagia.

Baca Juga: Dokter PPDS Bunuh Diri, Kemenkes Hentikan Sementara Program Studi Anestesi Undip

Serta memberi hadiah jika ada kabar kelahiran salah satu anggota istri residen.

Dan mengejutkannya, semua itu sudah ditentukan pakemannya.

"Kalian diwajibkan menyiapkan kado, dan sudah ada pakem budget dan cara membungkusnya dan harus beli dimana" bunyi peraturan tersebut.

Apabila peraturan tersebut tidak diikuti, terdapat konsekuensi yang harus diterima.

Baca Juga: Diminta Pihak Keluarga Cabut Laporan, Benarkah Cut Intan Nabila dan Armor Toreador Bakal Rujuk?

Salah satunya, residen (suami) akan dapat sanksi dari senior karena dianggap lalai melaksanakan pasal Anestesi.

"Kalian punya salah sedikit atau sekecil apapun, resikonya akan ditanggung suami dan residen perempuan seangkatan kalian," tulis peraturan tersebut dalam PPT. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.