Bejat! Bocah SD di Cimahi jadi Korban Pencabulan oleh Dua Orang Kakek yang Merawatnya, ini Tampang para Pelaku

AKURAT JAKARTA - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Indonesia. Kali ini kasus hina tersebut, menimpa seorang bocah SD di Cimahi.
Hal tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengamankan kedua pelaku yang diketahui telah berusia lanjut.
Berdasarkan penangkapan tersebut, diketahui korban masih berusia 11 tahun.
Baca Juga: BMKG: Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini Dominan Cerah Berawan
Kemudian para pelaku dikonfirmasikan berinisial M (68) dan L (53), secara kompak mencabuli korban di waktu dan tempat kejadian yang berbeda.
"Kami merilis kasus tindak pencabulan kepada satu orang korban dengan dua orang tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartono, dikutip dari Antara pada Selasa 8 Oktober 2024.
"Objeknya korbannya sama, namun kejadiannya dan tersangkanya itu berbeda," lanjutnya.
Masih berdasarkan keterangan Tri, korban mulanya mengaku kepada kakaknya, telah mengalami tindakan pelecehan oleh kedua kakek yang merawatnya.
Diketahui pula, memang korban sehari-hari tinggal dan dirawat oleh kedua pelaku yang masih terhitung sebagai kerabat. Ibu dari korban sendiri, bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri, sedangkan ayahnya telah meninggal dunia.
"Kedua pelaku ini masih tergolong saudara, karena masih ada hubungan keluarga antara korban dengan para tersangka," ujar Tri.
Setelah pendalaman lebih lanjut, motif dari kedua tersangka ini tergoda karena melihat tubuh korban. Bahkan menurut para tersangka, mereka melakukan aksi bejatnya dari November 2023, sebanyak 10 kali.
"Para pelaku ini tergiur dengan kemolekan dari tubuh korban yang masih berusia 11 tahun yang masih kelas 4 SD," tutur Tri.
Baca Juga: Cara Mengatasi Sakit Punggung dengan Bahan Alami
Akibat perbuatan bejatnya, kedua kakek tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



