Komisi I DPR-RI Soroti Pembangunan Gedung Baru Kedubes India Setinggi 18 Lantai, Minta Menlu Bantu Mediasi dengan Warga Sekitar

AKURAT JAKARTA - Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja perdana dengan Menteri Luar Negeri, Sugiono, pada Senin (2/12/2024).
Rapat membahas dua agenda penting, yaitu rencana program kerja 100 hari Kementerian Luar Negeri dan sejumlah isu-isu aktual.
Rapat digelar di ruang Komisi I DPR RI, Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Budisatrio Djiwandono.
Ketika membahas terkait isu-isu aktual, anggota Komisi I dari Partai Nasdem, Andina Theresia Narang, menyoroti soal polemik pembangunan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) India di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saya melihat, ramai pemberitaan di media online, mengenai konflik antara warga sekitar dengan kedutaan besar India, terkait pembangunan kantor atau Gedung Kedutaan besar India di Indonesia," kata Andina kepada Menlu Sugiono.
Lebih lanjut, anggota DPR dari Dapil Kalimantan Tengah tersebut berharap agar Menlu Sugiono dapat menjadi fasilitator atau mediator, mencari solusi bersama, agar polemik antara warga dengan Kedubes India ini segera berakhir.
"Saya cuma berharap bapak bisa menjadi fasilitator, pastinya, dan bisa mengurai masalah dengan melakukan pendekatan persuasive, sehingga permasalahan ini tidak berkelanjutan, tidak ramai di media," katanya.
Hal itu, lanjut Andina Thresia Narang, demi menjaga hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah India.
"Kita harapkan masalah ini bisa cepat selesai, untuk menjaga harmonisasi hubungan kita yang baik dengan India," pungkasnya.
Rapat dihadiri pimpinan Komisi I DPR RI, Utut Adianto sebagai ketua, dan sejumlah Wakil Ketua; Budi Djiwandono, Ahmad Heryawan, Dave Laksono dan Anton Sukartono Suratto.
Sementara Menlu Sugiono didampingi oleh Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir dan Wamenlu Anis Matta.
Wamenlu Arif Havas Oegroseno berhalangan hadir dalam rapat karena sedang berada di Eropa untuk menjalankan tugas.
Sebelumnya, pengacara warga yang tinggal di sekitar Kedubes India, David Tobing, menyebut bahwa proyek pembangunan Kedubes India setinggi 18 lantai itu sudah sejak awal ditolak warga sekitar.
Bahkan, warga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam putusannya pada 29 Agustus 2024, PTUN mengabulkan gugatan warga. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding.
"Dari awal warga sudah menolak, karena tidak dilibatkan dalam proses perizinan. Inilah potret proyek pembangunan skala besar yang mengabaikan proses yang benar," ujar David Tobing saat dihubungi wartawan, Kamis (27/11/2024) lalu.
Dikatakan David, pembangunan Gedung Kedutaan Besar India ini memang sudah berbekal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Namun proses keluarnya PBG itu banyak terdapat kejanggalan. Karena itu, warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 93/G/2024/PTUN.JKT.
Gugatan ini meminta pembatalan izin PBG karena dianggap melanggar hukum dan tidak melalui prosedur yang benar, khususnya terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
David menjelaskan, PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung, atau perizinan yang dikeluarkan pemerintah untuk membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung.
Dalam kasus pembangunan Gedung Kedubes India di Jakarta, izin PBG direkayasa sedemikian rupa, sehingga bisa keluar meski tanpa persetujuan warga sekitar.
Warga menduga ada manipulasi dalam penerbitan izin PBG, termasuk perbedaan tanda tangan pejabat pada dokumen PBG.
David juga menyoroti ketidaksesuaian proses administratif dalam penerbitan izin. Kemudian, ketiadaan AMDAL dan Izin Lingkungan.
David menyebut, proyek ini dilakukan tanpa izin AMDAL yang sah dan tanpa persetujuan tertulis dari warga terdampak, yang seharusnya menjadi persyaratan dalam proses perizinan pembangunan.
"Yang paling utama tidak ada keterlibatan Warga. Warga merasa bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses perencanaan dan perizinan, sehingga hak mereka sebagai warga yang terdampak langsung tidak dihormati," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate
- 10Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih


