Jakarta

Waspada Kasus Beras Kurang Takaran Jelang Lebaran Idul Fitri, Kemasan 5 Kilogram Bohong!

Ainun Kusumaningrum | 25 Maret 2025, 18:02 WIB
Waspada Kasus Beras Kurang Takaran Jelang Lebaran Idul Fitri, Kemasan 5 Kilogram Bohong!

AKURAT JAKARTA - Waspada Kasus Beras Kurang Takaran Jelang Lebaran Idul Fitri, Kemasan 5 Kilogram Bohong!

Kini kasus ini diselidiki Satgas Pangan Polri atas temuan beras kemasan 5 kg yang ternyata memiliki berat kurang dari seharusnya.

Hal ini juga menjadi perhatian khusus Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi).

Baca Juga: Pelaku Pungli THR di Pasar Induk Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso, meminta agar kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Sebab, menurutnya hal ini dapat merugikan pengusaha penggilingan padi yang beroperasi dengan jujur.

Pihaknya menduga kecurangan ini terjadi pada level penggilingan kecil atau distributor yang melakukan pengemasan ulang menggunakan alat timbang sederhana.

Baca Juga: Asyik! Bansos PKD Tahap I Tahun 2025 Sudah Cair, Ada 147.304 Warga Jakarta Sebagai Penerima Manfaat, Segini Nominalnya

"Kalau penggilingan menengah dan besar umumnya sudah memakai alat timbang modern dan otomatis," ujarnya, dilansir dari RRI.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menerima laporan terkait kasus ini setelah ramai dibahas di media sosial, khususnya YouTube Shorts.

Wakasatgas Pangan, Kombes. Pol. Samsul Arifin, menegaskan bahwa Polri akan terus memantau distribusi bahan pokok menjelang Idulfitri.

"Penyimpangan dalam distribusi bahan pangan, baik dari segi takaran maupun harga, memang sering terjadi menjelang hari besar keagamaan nasional.

Namun kami belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai lokasi temuan dan hasil penyelidikan yang sedang berlangsung," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, angkat bicara ihwal temuan beras kemasan 5 kilogram yang hanya berisi 4 hingga 4,8 kilogram.

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan warganet tentang temuan beras tak sesuai takaran itu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.