Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs Hingga Minggal Dunia, Menko Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan

AKURAT JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait tragedi kekerasan yang melibatkan oknum aparat kepolisian terhadap warga sipil di Tual, Maluku Tenggara.
Yusril mengecam keras tindakan Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) bernama Arianto Tawakal (14) hingga meninggal dunia.
Yusril menegaskan bahwa perbuatan oknum Brimob inisial MS telah melampaui batas norma kemanusiaan.
Baca Juga: Tak Hanya Sunnah, Ini Bukti Manfaat Siwak bagi Kesehatan Gigi dan Mulut
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, polisi memiliki mandat konstitusional untuk melindungi segenap jiwa tanpa terkecuali.
"Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).
Peristiwa memilukan ini menimpa Arianto Tawakal, remaja berusia 14 tahun. Arianto dilaporkan tewas setelah dihantam menggunakan helm oleh Bripda MS beberapa hari lalu.
Kejadian ini memicu gelombang simpati dan amarah publik mengingat status korban yang masih di bawah umur, dan pelaku merupakan apparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
Yusril mengingatkan bahwa tugas utama polisi adalah memberikan perlindungan, baik kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum, terlebih lagi kepada warga yang tidak bersalah.
Baca Juga: Jangan Sembarangan! Ini Makanan yang Perlu Kamu Hindari Saat Berbuka Puasa
"Polisi sebagai aparat negara dan aparat penegak hukum wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan," tambah pakar hukum tata negara tersebut.
Yusril juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Terlebih, dirinya merupakan anggota Komite Reformasi Polri.
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," ujarnya.
Lebih lanjut, Menko Yusril menegaskan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi.
Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.
"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," ujarnya.
Yusril mengapresiasi sikap Mabes Polri yang telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini.
Hal itu menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan.
Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripda MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini tengah menjadi sorotan tajam. Masyarakat menanti langkah tegas dari institusi Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






