Jakarta

Ini Tampang Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas, Berikut Kronologi Peristiwa Versi Kakak Korban

M Rahman Akurat | 22 Februari 2026, 15:49 WIB
Ini Tampang Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas, Berikut Kronologi Peristiwa Versi Kakak Korban

AKURAT JAKARTA - Kasus anggota Brimob menganiaya siswa MTs hingga tewas di Tual, Maluku, tengah menjadi sorotan publik.

Photo dan identitas terduga pelaku seorang oknum Brimob inisial Bripda MS pun beredar luas di media sosial.

Disebutkan bahwa terduga pelaku bernama Masias Siahaya atau MS. Ia merupakan anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), pangkat paling rendah dalam golongan Bintara Polri.

Baca Juga: Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs Hingga Minggal Dunia, Menko Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan

Sedangkan korban bernama Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara.

Arianto meninggal dunia setelah dipukul menggunakan helm pada bagian kepala oleh anggota Brimob tersebut pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kakak korban inisial NK (15) menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat keduanya berboncengan sepeda motor usai melaksanakan shalat subuh dan melintas di sekitar RSUD Maren.

Keduanya dihentikan secara tiba-tiba oleh oknum Brimob tersebut, dan langsung dipukul menggunakan helm di bagian kepalanya.

Akibatnya, Arianto terjatuh dan terseret beberapa meter di atas aspal. Korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala.

"Adik saya masih sadar, tapi sudah keluar darah dari mulut dan hidungnya," ungkap NK.

Baca Juga: 5 Tips Melatih Anak Berpuasa Tanpa Drama

Bripda MS menuding kakak-beradik ini sebagai pebalap liar. "Oknum itu memaksa kami mengaku balapan. Padahal jalan menurun, jadi motor melaju lebih cepat," sambungnya.

Polri Janji Tindak Tegas Pelaku

Kabid Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan oknum Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas akan ditindak tegas sesuai aturan.

"Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel," kata Irjen Johnny kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Lebih lanjut, Johnny juga menyampaikan permintaan maaf atas nama institusi Polri terhadap keluarga korban.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," ucap Johnny.

Baca Juga: Strategi SPPG Amankan Gizi Anak Selama Libur Lebaran 2026, Distribusi MBG Bakal Dirapel Sepekan Sekaligus

"Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, menghadapi insiden musibah ini," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.