Viral Terekam CCTV, Pelaku Pelecehan Seksual di Karawaci Diringkus Polisi

AKURAT JAKARTA – Polisi menangkap pemuda berinisial BJ (20) atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Pelaku diringkus usai aksi bejatnya terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Karawaci Baru, Kota Tangerang pada Kamis (30/7/2026) pagi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Pikap Tabrak Truk Dua Korban Meninggal Dunia
Penyelidikan intensif dilakukan berbekal laporan korban serta petunjuk dari rekaman kamera pengawas yang beredar luas di jagat maya.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku," ujar Eko di Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Aksi pelecehan tersebut berlangsung pada Sabtu (25/7/2026) sore sekitar pukul 18.28 WIB di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci.
Dalam rekaman CCTV yang diunggah akun Instagram @about.perumtng, terlihat jelas perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap korban di lokasi kejadian.
Usai mengantongi bukti-bukti kuat dari CCTV dan keterangan para saksi, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci langsung melacak keberadaan BJ hingga berhasil membekuknya tanpa perlawanan di Jalan Tongkol Raya.
Kini pelaku mendekam di balik sel tahanan Polsek Karawaci untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual ini.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 8Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







