Jakarta

Kasus Pajak, KPK Geledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor

Yusuf Doank | 27 Agustus 2026, 23:19 WIB
Kasus Pajak, KPK Geledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor
Jubir KPK, Budi Prasetyo. - Foto: Akurat.co

AKURAT JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Kamis (27/8/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemkab Bogor.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Rektor Unsoed Purwokerto dan Jajarannya

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, hari ini penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dari hasil penggeledahan di kedua dinas tersebut, tim penyidik KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.

"Penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Selanjutnya penyidik akan menelaah barang bukti yang telah disita tersebut," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK sempat mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar pada 21 Agustus 2026 terkait penyelidikan kasus tersebut.

Penyelidikan ini kemudian resmi dinaikkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Selain pengusutan pemotongan upah pungut di Bappenda, KPK juga tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dalam perkara tersebut.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y